Picu Kerusakan Lingkungan, Pemuda LH Desak Polda Sumut Hentikan Penambang Pasir Ilegal
Ketua Pemuda Lingkungan Hidup, Andi Dian Purnama, saat menunjuk kegiatan aktifitas penambang pasir yang diduga ilegal di Desa Sei Lendir Sei Kepayang Asahan.
KISARAN: koranmedan.com
Tingginya potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan aktifitas penambangan pasir ilegal di kawasan Desa Sei Lendir, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, mendapat perhatian khusus dari Pemuda Lingkungan Hidup.
Perhatian itu ditegaskan Andi Dian Purnama, selaku Ketua Pemuda Lingkungan Hidup, saat ditemui koranmedan.com, Selasa (09/08/2022).
Sebagai lembaga yang aktif menyoroti kerusan Lingkungan, pihaknya mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (KAPOLDASU) Cq Dirtipidter Poldasu bersikap tegas menertibkan pemilik / pengusaha penambang pasir disinyalir ilegal yang sudah meresahkan.
“Sebagai masyarakat pemerhati lingkungan, kami mendesak Kapoldasu segera menertibkan dan menangkap oknum pengusaha penambang pasir yang diduga ilegal yang saat ini bebas beroperasi di Sei Lendir, Kecamatan Sei Kepayang Barat,” desak Andi.
Andi juga menambahkan, menurut Analisa yang dilakukan pihaknya sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup terkait tata cara menjaga dan melestarikan lingkungan. Disebutkan, banyak potensi kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktifitas penambangan pasir.
“Sesuai amanat Perundang-undangan dalam menjaga lingkungan setiap melakukan aktifitas penambangan diperlukan dokumen AMDAL atau paling tidak dokumen UKL-UPL agar pelestarian lingkungan hidup tetap terjaga,” jelas Andi Purnama menambahkan.
Sementara, seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya saat ditemui sedang memancing udang menggunakan cara tradisional di lokasi tambang mengatakan, sejak adanya aktifitas penambangan pasir tersebut sangat mempengaruhi hasil tangkapannya.
“Sebagai nelayan pemancing udang, hasil tangkapan saya semakin sikit pak sejak ada penambangan ini,” ungkap pria tersebut mengeluh.*** (Nazmi)
