Stafsus Kemenkumham RI: Merek Identitas Atas Barang Yang Dihasilkan
Staff Khusus Kemenkumham RI, Bane Raja Manalu (kiri), saat bersama Peserta Kegiatan Sosialisasi UMKM.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Merek merupakan hasil kekayaan intelektual yang berfungsi sebagai identitas dari sebuah produk yang secara ketentuan dilindungi oleh undang undang sehingga dapat memberikan hak kepada pemilik atau pencipta merek dalam menjalankan usaha.
Hal ini disampaikan Staff Khusus (Stafsus) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI, Bane Raja Manalu, saat menjadi keynote speaker Sosialisasi Pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi Usaha Micro Kecil Menengah yang diselenggarakan Kemenkumham bekerjasama dengan PNM (Mekar) di Grand Singgie Hotel, Kota Tanjungbalai, Jumat (26/08/2022).
“Suatu merek akan meningkatkan nilai jual produk, serta setiap usaha yang mempunyai merek usaha atau merek dagang juga terhindar dari upaya yang dapat menimbulkan kerugian karena dilindungi oleh undang-undang,” terang Bane.
Ketua Bane gas Komuniti itu juga menguatkan, dalam mencapai visi misi sebuah negara maju, diperlukan kesadaran dalam membangun kekayaan intelektual, salah satunya merek, maka melalui kegiatan tersebut diharapkan lahir para pengusaha yang mampu membangkitkan dan memajukan perekonomian daerah.
“Saya berharap, kedepan akan lahir pengusaha-pengusaha baru, karena kita tahu bahwa saat ini UMKM adalah salah satu jenis usaha yang paling kuat menghadapi segala badai. Dengan lahirnya para pengusaha baru, tentunya akan menjadikan perekonomian di Kota Tanjungbalai semakin kuat,” pungkas Staff Khusus Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bane Raja Manalu mengakhiri.*** (Nazmi Hidayat S)
