Berkilah Sebagai “Bos Narkoba”, Tile : Saya Cuma Jual Milo Setengah Batang
Terdakwa Tile dan Bantut saat Persidangan Kasus Narkotika di Ruang Cakra, PN Tanjungbalai.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Hendra Syahputra Sitorus alias Tile terdakwa kasus narkotika dengan perkara Nomor 182/Pid.Sus/2022/PN Tjb membantah keterlibatan dirinya sebagai “Bos Narkoba” dengan berkilah (berkelit) sebagai pedagang (penjual) milo dari malaysia setengah batang (sandi atau kode barang dagangannya).
Bantahan itu terungkap saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan yang dipimpin Majelis Hakim Yanti Suryani (Ketua) serta Hakim Anggota Joshua J.E. Sumanti dan Muhammad Sacral Ritonga, di ruang Cakra Pengadilan Negeri/PN Tanjungbalai, Kamis (15/09/2022).
Dalam menjawab pertanyaan JPU, Majelis Hakim dan PH, terdakwa Tile tetap membantah dakwaan sebagai pemilik sekaligus bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, meski JPU telah menunjukkan alat bukti berupa chat, foto, rekaman percakapan (pesan suara), terkait transferan uang serta pesanan barang yang diduga sabu dan pil ekstasi dengan sandi ‘batang’ dan ‘pil’.
Selain itu, Tim JPU Kejari Asahan Aben BM Situmorang, Harold Marnangkok Manurung dan Gunawan Manihuruk, juga memperlihatkan chatingan perintah kepada saksi mahkota Irwansyah Putra alias Bantut (berkas terpisah) yang tersimpan di HP terdakwa, serta menghadirkan dua orang saksi verbalisan yakni Wendi Hidayat Hasibuan dan Samsul selaku penyidik Satres Narkoba Polres Asahan.
Namun dalam persidangan terdakwa Tile tetap membantah bahwa Bantut yang diperintahkannya melalui Hp adalah Husin (keponakannya) bukan yang ada di persidangan sebagai saksi mahkota. Dan batang serta pil yang dimaksud adalah kode untuk pesanan Milo serta Roti Kaleng dari Tokeh Malaysia. Sedang uang yang dibawa sebagai barang bukti merupakan hasil penjualan tangkahan milik istrinya.
“Bukan yang mulia, itu kode untuk milo sama roti kaleng dari Malaysia. Dan transferan itu untuk membayar pesanan milo dan roti kaleng oleh bos dari Malaysia (si Gemuk), dan uang yang dibawa bersama saya itu uang hasil jual tangkahan istri saya,” kata Tile saat berkelit di depan Persidangan.
Tak hanya itu, terdakwa juga membantah seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi dengan dalih dizolimi serta mendapat siksaan menggunakan martil dan mengaku ditodong pistol serta dibawa ke hutan jati untuk dianiaya.
“Semua tidak betul yang mulia, kami tinggal teken aja, kalau tidak mengaku sesuai keinginan polisi, kami (Tile dan Bantut) dihantam pakek martil, dan kami juga tidak didampingi penasehat hukum,” tegas terdakwa Tile.
Saat dikonfrontir oleh Hakim, pernyataan Tile dibantah tegas oleh saksi verbalisan, yakni penyidik Wendi Hidayat Hasibuan dan Samsul. Kedua penyidik Satres Narkoba Polres Asahan itu menyatakan bahwa saat di BAP Tile dan Bantut didampingi PH yang disediakan polisi yaitu Lilik Arianto, dan tidak ada penyiksaan.
Usai memeriksa terdakwa, saksi verbalisan dan saksi mahkota, Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 29 September 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.*** (Nazmi Hidayat S)
