Webiner Kebijakan Penanganan Inflasi di Desa dan Beberapa Langkah Pengendalian
Tangkapan layar Webiner Kebijakan Penanganan Inflasi yang digelar BPI KemendDesa PDTT, Rabu (7/9/2022)
JAKARTA: koranmedan.com
Beberapa langkah kegiatan pengendalian inflasi daerah pada tingkat desa yang perlu disegerakan antara lain meliputi penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan.
Langkah kedua, memproduksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi.
Langkah ketiga, melakukan kegiatan ekonomi terpadu mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi, serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi;
Langkah keempat, melakukan pengelolaan ketersediaan komoditas di Desa, terutama pangan dan energi.
Kelima, memberikan bantuan kepada kelompok pengelola usaha tani dan nelayan.
Keenam, memberikan bantuan kepada unit usaha angkutan bahan pangan pada BUM Desa.
Ketujuh dan kedelapan, penyiapan serta pengembangan pusat logistik di Desa; dan/atau perdagangan online secara terbatas di dalam Desa atau kerjasama antar desa.
Hal itu mengemuka dalam Webiner Kebijakan Penanganan Inflasi yang digelar Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa PDTT, Rabu (7/9/2022).
Tampil sebagai pembicara kunci Kepala BPI Dr. Ivanovich Agusta, SP, M.Si, serta dua narasumber yakni Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan DDTT Agus Kuncoro, S.Sos, M.Si dan Staf Khusus Menteri Desa DTT Nasrun Annahar.
Selain itu dalam Webiner diterangkan terkait kegiatan mitigasi dampak inflasi daerah pada
tingkat desa meliputi:
Pertama, PKTD, khususnya untuk warga miskin dan miskin ekstrem,
pengangguran, perempuan kepala keluarga, berpenyakit
kronis/menahun, dan kelompok marginal lainnya.
Kedua, penyaluran BLT dari Dana Desa kepada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum
mendapatkan bantuan sosial lainnya;
Ketiga dan keempat, penyaluran dana bergulir masyarakat oleh BUM Desa Bersama LKD kepada warga miskin dan miskin ekstrem; dan/atau penggunaan Dana Desa secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal.
Keseluruhan langkah tersebut dijelaskan sudah tertuang dalam Permen Desa PDTT No.97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah di Tingkat Desa.*** (Zul Marbun)
