Buka Layanan Sabtu Minggu, Kakanim TbA: Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Kakanim TbA, Panogu HD Sitanggang (tengah), didampingi Kasi Lalintalkim Brema (kiri) dan Kasi Insarkom Turnip (kanan).
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas II Tanjungbalai Asahan (TbA) akan melakukan uji coba dengan memberikan performa tambahan pada hari Sabtu dan Ahad (Minggu) sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik (penerbitan paspor) khusus di wilayah kerjanya yakni Tanjungbalai, Asahan, Batubara, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan.
Peningkatan pelayanan tersebut dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas II TbA, Panogu HD Sitanggang, didampingi Kasi Lalintalkim dan Kasi Insarkom, merupakan impelentasi dalam mendukung aturan baru perubahan masa berlaku paspor 10 tahun, Selasa (11/10/2022).
“Performa Sabtu dan Minggu sudah dapat dirasakan pada 16-17 Oktober 2022, ini merupakan wujud komitmen kami dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat khususnya ASN, TNI/Polri, Pegawai dan Karyawan swasta yang ingin melakukan pembuatan paspor tetapi tidak memiliki waktu luang pada hari Senin hingga Kumat,” jelas Panogu.
Lebih lanjut di katakan Panogu, perubahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun tersebut sudah sesuai dan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 serta petunjuk teknis Ditjend Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-0728.
“Sesuai juknis yang baru kami terima, bahwa masa berlaku paspor selama 10 tahun itu khusus bagi warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas, selebihnya (anak-anak berumur 17 ke bawah) masih tetap masa berlakuknya 5 tahun,” tegas Kakanim TbA.
Kakanim menyebutkan, layanan Sabtu dan Minggu dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB, dan khusus hari Minggu hanya pengambilan paspor, sementara untuk sesi foto dan wawancara dapat dilakukan pada Senin hingga Sabtu dengan kuota 30 pemohon per-hari nya.
“Dalam hal persyaratan dalam membuat paspor masih tetap sama yakni KTP, KK, Ijazah, surat baptis, akte lahir, dan paspor lama bagi yang sudah memili paspor. Dan untuk pemohon paspor hilang sebagai tambahan dapat melampirkan surat dari kepolisian,” sebut Panogu HD Sitanggang.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas II TbA, Panogu HD Sitanggang juga mengimbau warga pemegang paspor untuk lebih waspada dan berhati-hati menjaga dan menyimpan paspor tersebut mengingat masa berlaku saat ini telah diperpanjang hingga 10 tahun sesuai regulasi dan juknis terbaru.*** (Nazmi Hidayat S)
