DPR-RI: Irjen Pol TMP Perlu Pemberatan Pidana
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (foto: dok)
JAKARTA: koranmedan com
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai perlu dilakukan pemberatan pidana kepada tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Penekanan itu dikemukakan Arteria Dahlan atas dasar kasus peredaran Narkoba yang menyeret jenderal bintang dua tersebut. “Oh iya pasti harus dilakukan pidana ya dan pemberatan pidana,” kata Arteria Dahlan kepada wartawan, Jumat (14/10/2022) sebagaimana dilansir Sindonews.com.
Anggota DPR-RI itu menyampaikan, pemberatan hukuman pidana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bagi setiap petugas yang mempunyai kewajiban untuk menjalankan suatu kewajiban hukum, namun justru menyimpang atas tugas yang dijalankannya, maka hukum pidana tambahan 1/3 dari jerat hukuman wajib dikenakan. “Saya pikir pemberatan pidana wajib dihadirkan kepada Pak Teddy Minahasa,” tegasnya.
Arteria Dahlan mengaku prihatin, kasus peredaran Narkoba ini justru menyeret perwira kepolisian bintang dua. Irjen Teddy Minahasa diduga turut terlibat dalam penyimpangan tata kelola barang bukti Narkoba. Bahkan, ikut terlibat dalam penjualan barang bukti Narkoba tersebut. “Kami memohon untuk bisa dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” pungkasnya.
Diberitakan, penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Penangkapan tersebut dilakukan setelah ada dugaan keterlibatan Teddy Minahasa dalam peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Kita melihat ada keterlibatan Irjen TM, atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” ucap Sigit, Jumat (14/10/2022).
Sigit menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Teddy Minahasa pun kini dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan telah dilakukan penempatan khusus. “Tadi pagi telah melaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ujar Kapolri.
Sebelumnya, Sigit memastikan segera menerbitkan surat telegram pembatalan pengangkatan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim. Hal ini menyusul dugaan Teddy terlibat Narkoba.
“Terkait dengan posisi Irjen Pol TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk Polda Jatim, hari ini akan segera keluarkan TR pembatalan untuk diganti pejabat yang baru,” kata Sigit.
Miliki Harta Rp 29 Miliar
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tercatat memiliki harta kekayaan total senilai Rp29,97 miliar berdasarkan data yang ia laporkan ke KPK pada 26 Maret 2022 saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Ini merupakan satu-satunya data harta kekayaan yang disampaikan Teddy ke KPK. Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Teddy mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Teddy mencantumkan kepemilikan 53 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pandeglang, Pasuruan, Pesawaran, dan Malang dengan estimasi nilai seluruhnya mencapai Rp25.813.200.000. Seluruh tanah dan bangunan berstatus hasil sendiri.
Teddy juga mempunyai sejumlah kendaraan yang turut disampaikan ke KPK. Nilainya sejumlah Rp2.075.000.000.
Rinciannya terdiri dari Mobil Jeep Wrangler Tahun 2016, hasil sendiri, Rp750 juta; Mobil Toyota FJ 55 Tahun 1970, hasil sendiri, Rp75 juta; Mobil Toyota Land Cruiser HDJ 80R Tahun 1996, hasil sendiri, Rp600juta; dan Motor Harley Davidson Solo Tahun 2014, hasil sendiri, Rp650 juta.
Teddy juga mempunyai harta bergerak lainnya sejumlah Rp500juta; surat berharga senilai Rp62.500.000; serta kas dan setara kas Rp1.523.717.203.
“Total harta kekayaan Rp29.974.417.203,” demikian dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id.*** (Tim)
