JPU Kejari Asahan Tuntut Rendah Terdakwa “Bos Narkoba” Tile dan Bantut
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kisaran Asahan menuntut terdakwa HS alias Tile dan IP alias Bantut “Bos Narkoba” dengan hukuman rendah atas kepemilikan 500 gram narkotika jenis shabu dan 280 butir pil ektasi dengan pidana penjara masing-masing 8,6 tahun dan denda 3 Miliar Rupiah serta subsidair 6 bulan kurungan.
Kedua residivis narkotika tersebut berdasarkan penilaian JPU terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif pertama yang dibacakan dihadapan persidangan.
“Meminta kepada mejelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tile dan Bantut masing masing selama 8 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tuntut JPU Kejari Asahan, Aben BM Situmorang di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan, Kamis (06/10/2022).
Dalam pertimbangan JPU menyebutkan hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah merupakan residivis dengan kasus serupa, sementara yang meringankan terdakwa IP alias Bantut menyesali perbuatannya, sedang terdakwa HS alias Tile masih tetap membantah perbuatan nya.
Usai mendengarkan tuntutan terhadap kedua terdakwa, Majelis Hakim Yanti Suryani (Ketua) dengan Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti dan Muhammad Sacral Ritonga, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkomunikasi dengan penasehat hukumnya mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) dan menunda persidangan hingga Kamis (13/10/2022) depan.
Terpisah, usai persidangan Jaksa Penuntut Umum, Aben Situmorang yang ditemui awak media terkait rendahnya tuntutan terhadap kedua terdakwa residivis narkotika Tile dan Bantut mengatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai aturan atau standart operasional procedure (SOP) Pedoman Nomor 11 tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan / atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.
“Sesuai penilaian kami itu sudah memenuhi keadilan, sudah sesuai SOP dan telah dipertimbangkan karena sebelumnya terdakwa pernah dihukum, selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa” jelas Aben BM Situmorang.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, pada sidang Kamis (15/9/2022), menjawab pertanyaan Hakim Ketua Yanti Suryani, Tile mengakui pernah dijatuhi pidana karena kasus narkotika pada tahun 2016 dan 2018 yang disidangkan PN Tanjungbalai.
Namun, saat ini dirinya sebagai terdakwa kasus kepemilikan/bandar Narkoba dalam perkara Nomor 182/Pid.Sus/2022/PN Tjb, Tile mengaku tidak menyesal.
“Benar pada 2016 dan 2018 saya pernah divonis karena kasus Narkoba. Tapi saat ini saya tidak menyesal, karena saya dizolimi polisi,” ungkap Tile pada persidangan lalu.
Diketahui, terdakwa “Bos Narkoba” HS alias Tile diringkus personel Sat Narkoba Polres Asahan pada Jumat 15 April 2022 dari hotel Madani medan setelah kaki tangan IP alias Bantut dibekuk pada Kamis 14 April 2022 di Kota Tanjungbalai.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengaku menyita barang bukti 503,6 gram sabu dan 280 butir pil ekstasi serta uang tunai sebesar Rp 100 juta rupiah.*** (Nazmi Hidayat S)
