Pj Wali Kota Tebing Tinggi: Keterbukaan Informasi Pilar Wujudkan Transparansi Pelayanan dan Pembangunan
Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi foto bersama unsur Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut usai menyampaikan ekspose Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di kantor KI Sumut.
MEDAN: koranmedan.com
Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP didampingi Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.STP, M,Si, Kabid Komunikasi Iswan Suhendi, S.STP, M.Si, Kabag Protokol Nur Azizah Rangkuti menghadiri sekaligus menyampaikan ekspose kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kantor KI tersebut Jl. Alfalah Nomor 22 Medan, Jumat (21/10/2022).
Kegiatan merupakan tindak lanjut dari pengisian Self Assessment Questionaire/SAQ (Kuesioner Penilaian Mandiri) dari Aplikasi E-Monev yang telah dilakukan perangkat daerah kabupaten/kota dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Di kesempatan itu, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Tebing Tinggi guna mendukung keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar transparansi pelayanan dan pembangunan untuk mewujudkan good governance.
“Melalui Monev ini kami sampaikan bahwa Pemko Tebing Tinggi menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami menilai urgensi layanan dan penyebarluasan informasi penting dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ungkap Pj Wali Kota Tebing Tinggi.
Selain itu disampaikan Pj Wali Kota Muhammad Dimiyathi, salah satu bentuk konkrit Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam melakukan keterbukaan informasi publik adalah dengan adanya Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Ini menjadi salah satu bentuk konkrit komitmen kami dalam pelayanan publik dimana mall pelayanan publik hadir dalam satu atap dengan berbagai sistem informasi dan pelayanan yang ada didalamnya,” sebut Muhammad Dimiyathi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara Dr. Abd. Haris Nasution, SH, M.Kn menyampaikan bahwa pelaksanaan E-Monev iuntuk memetakan penerapan undang-undang keterbukaan informasi publik, menyusun pemeringkatan pemenuhan kewajiban badan publik, mendapatkan masukan terhadap pengembangan program percepatan penerapan keterbukaan informasi publik dari badan publik, sehingga Komisi Informasi Provinsi Sumut dapat memberikan penilaian apakah badan publik itu informatif atau tidak informatif.
Melalui kegiatan ini, Abd. Haris berharap seluruh Badan Publik di Sumut dapat memberikan gambaran mengenai potensi hambatan yang dihadapi PPID/PPID Pembantu dalam menerapkan keterbukaan informasi. “Termasuk dukungan yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik oleh badan publik peserta Monev,” terang Haris.*** (War)
