Eksekusi Barbut TPPU Jaringan Internasional, Kejari TbA Setorkan Rp.3,3 Miliar ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (TbA) saat Memperlihatkan Eksekusi Barang bukti Hasil Narkotika dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan (Kejari TbA) mengeksekusi Barang Bukti (Barbut) berupa uang senilai Rp. 3,3 Miliar atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan internaisional, untuk di setorkan ke kas Negara melalui Bank Mandiri sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Eksekusi hasil Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5068 K/pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 itu disampaikan Kajari TbA Rufina Br Ginting,SH.,MH dalam keterangan pers didampingi Kasi Pidum Richardo Simanjuntak dan Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu serta Kepala Cabang Bank Mandiri Tanjungbalai, Jum’at (11/11/2022).
“Hari ini kami (Kejari TbA) melakukan eksekusi uang sejumlah Rp. 3.388.185.383 (Tiga Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), atas perkara TPPU dengan terpidana Sopiansyah Bin Muhammad Sidin sesuai putusan Mahkamah agung yang telah kami terima 1 November 2022,” ujar Kajari.
Kajari menjelaskan, uang sejumlah Rp. 3,3 Miliar yang dieksekusi dari hasil putusan MA tersebut merupakan sebagian dari barang bukti yang disita sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) NOMOR : PRINT-1569/L.17/Enz.3/11/2022 tanggal 03 November 2022.
“Selain uang, ada beberapa barang bukti lain yang disita yakni berupa 14 sertifikat tanah sebagian besar terletak di wilayah Air Joman Kabupaten Asahan, 1 unit kenderaan bermotor roda empat, dan 4 unit sepeda motor serta beberapa dokumen kecuali satu paspor berwarna hijau yang akan dikembalikan,” jelas Rufina Ginting.
Perkiraan sementara atas barang bukti lainnya yang disita dari terpidana secara keseluruhan senilai Rp. 10 Miliar. Untuk proses eksekusi, Rufina mengatakan pihaknya (Kejari TbA) terlebih dahulu akan meminta KPKNL melakukan penilaian pasti harga atas barang dan selanjutnya akan dilakukan lelang.
Diperoleh informasi, kegiatan TPPU tersebut sudah berlangsung sejak 2015 lalu dengan kedok transaksi EDC (Electronic Data Capture) untuk mengirim dan menerima uang setelah menerima pesan chat melalui aplikasi Whatsapp dari Teguh (Jawa), Madi (Aceh), Ikbal (Malaysia), Rahman (Malaysia), Sayed (Malaysia), Siman (Malaysia).
Terpidana Sopiansyah diketahui menerima transfer dari beberapa rekening yakni, BCA a.n. Jani (dikuasai oleh Togiman Napi Nusa Kambangan), BRI an. Surya Subur Jaya (dikuasai oleh Indah Tri Utami, mantan napi TPPU Narkotika di Lapas Pekanbaru), BRI a.n. Tubagus Kusuma (dikuasai oleh Ferdy Sanjaya Sembiring – Napi Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan) dan BRI a.n. Lakasita Prima (rekening dikuasai oleh Ferdy Sanjaya Sembiring).
Sopiansyah Bin Muhammad Sidin berhasil ditangkap oleh BNN Pusat, diproses melalui tahap Pratut oleh Kejagung kemudian dilimpahkan ke Kejari TbA untuk proses penuntutan dan eksekusi dengan tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan, serta Kasasi di Mahkamah Agung yang diputus tanggal 15 Desember 2021.*** (Nazmi Hidayat S)
