Hakim Perberat Hukuman DAS Terdakwa Kasus Pembunuhan
Ilustrasi. (Dok).
MEDAN: koranmedan.com
Hakim Donald Panggabean memperberat hukuman terdakwa DAS (anak di bawah umur 18 tahun) terkait kasus pembunuhan menjadi 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022).
Dalam pertimbangan Hakim Donald yang meringankan, terdakwa merupakan anak di bawah umur, tapi perbuatannya mirip orang dewasa.
“Yang memperberat, mengakibatkan hilangnya nyawa,” kata hakim.
Perbuatan terdakwa, kata hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragih menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Namun, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui kasus bermula pada Oktober 2022 lalu di Kecamatan Medan Timur. Rumah korban didatangi segerombolan pemuda termasuk terdakwa dan terjadi cekcok mulut.
Singkat cerita, korban dan terdakwa berkelahi membuat terdakwa mengeluarkan senjata tajam (pisau) dan menusuk ulu hati korban. Naasnya, saat keluarga membawa ke rumah sakit korban sudah tidak bernyawa.*** (AFS)
