Pemkab Dairi Bahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang PAUD

SIDIKALANG: koranmedan.com
Pemerintah Kabupaten Dairi mengadakan dengar pendapat rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Kamis (3/11/2022).
Dengar pendapat dihadiri ketua tim penyusunan Ranperda yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jhonny Hutasoit, Sekretaris Dinas Pendidikan, Agel Siregar,
Bunda Paud Kabupaten Dairi Ny Romy Mariani Eddy Berutu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi Arjun Nainggolan, Camat dan Bunda Paud Kecamatan se-Kabupaten Dairi, Himpaudi, serta para penyelenggara Paud.
Ketua tim menyampaikan harapannya, agar dapat menggali dan menerima saran dan pendapat terkait regulasi yang akan disusun serata menyempurnakan konsep yang sudah disusun oleh tim pemrakarsa, yaitu pihak Dinas Pendidikan.
“Ini akan menjadi bahan penilaian untuk kota layak anak, layak HAM, serta bahan bagi aparatur hukum untuk melihat landasan yuridisial terhadap program pemerintah yang telah dijalankan,” ucapnya.
Bunda Paud Dairi juga menyampaikan, Fungsi utama Bunda Paud Kabupaten dan kecamatan adalah melakukan advokasi, komunikasi dan edukasi kepada masyarakat supaya Paud bisa lebih dikenal.
Menurut data dari Dirjen, tingkat partisipasi murid Paud di seluruh Indonesia masih 30%. Oleh karenanya Paud bersama stakeholder lainnya memiliki keinginan terbentuknya Perda dimana anak- anak diwajibkan mengikuti paud sebelum masuk ke jenjang sekolah dasar.
Bunda Paud mengajak agar seluruh peserta yang hadir dapat memberikan masukan kepada tim penyusun agar Ranperda bisa sempurna. “Mari kita bersama Bunda Paud Kabupaten serta para Bunda Paud Kecamatan bekerja keras untuk menyampaikan informasi tentang pentingnya Paud bagi masyarakat Dairi,” ucap Ny Romy.*** (mata)
