36 Warga Binaan Lapas Pulo Simardan Dapat Remisi Natal
Warga Binaan Lapas Kelas II Tanjungbalai-Asahan Foto Bersama Usai Pemberian Remisi Natal.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Sebanyak 36 dari 60 warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai Asahan (Lapas Pulo Simardan) menerima Remisi khusus di Hari Besar Keagamaan Nasional yakni Natal dan Tahun Baru.
Keterangan yang diterima Koranmedan.com, Ahad (25/12/2023), berdasarkan surat keputusan Menkumham RI No : PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 sebanyak 36 orang WBP diusulkan dan mendapat remisi karena memenuhi syarat administrasi dan subtantif.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas kelas II B Tanjungbalai Asahan, Sangapta Surbakti melalui Kasi Binadik Marlon Barado didampingi Muhammad Rizal mengucapkan selamat Natal seraya menyebutkan, remisi merupakan reward yang diberi Kemenkumham Sumut.
“Selamat Natal semuanya, ini adalah dampak dari kalian yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan berkelakuan baik, semoga kado Natal ini kiranya membawa perubahan yang lebih baik lagi serta semangat untuk mengikuti program pembinaan di Latabas,” Ucap Marlon Brando.
Marlon menjelaskan, dewasa ini Natal adalah perayaan hari besar umat Nasrani seluruh dunia, menurutnya kebaikan Natal tidak hanya cukup dirasakan diluar, namun juga harus sampai kepada warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Tanjungbalai Asahan.
“Bapak Kalapas Sangapta Surbakti menitipkan salam kepada warga binaan yang mendapat remisi khusus Natal, saya berharap bagi yang langsung bebas agar bisa bertemu keluarga dengan penuh sukacita,” jelas Kasibinadik, Marlon Brando, menyampaikan pesan Kalapas.*** (Nazmi Hidayat S)
