Dinas Kominfo Dairi Gelar Bimtek Penyusunan DIP dan Uji Konsekuensi

SIDIKALANG: koranmedan.com
Untuk penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Dairi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Balai Budaya Sidikalang, Selasa (6/12/2022).
Bimtek menghadirkan Hardy Kembar Pribadi, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dalam sambutan disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aryanto Tinambunan mengatakan, PPID harus memiliki komitmen yang kuat dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan serta menjadi sarana yang tepat untuk berdiskusi, sharing informasi, dan menyatukan ide.
“Sebagai PPID, baik PPID Utama atau PPID Pembantu memiliki kewajiban meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi, dengan mengambil peran mengedukasi masyarakat tentang capaian pembangunan, dan kebijakan pemerintah,” sebutnya.
Kadis Kominfo mengharapkan, jika ada permohonan informasi dan dokumentasi, kita menjadi garda terdepan menangani agar tidak menimbulkan sengketa informasi publik serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan cepat dan akuntabel, kata Aryanto Tinambunan.
Sementara Hardy mengatakan, sebagai upaya pemenuhan hak memperoleh informasi publik, PPID selaku Pelaksana di tiap OPD wajib menyusun daftar informasi publik yang ada di bawah penugasannya dan dikompilasi oleh PPID Utama yang tugas dan fungsinya ditangani Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik baik melalui desk layanan langsung maupun secara online,” jelasnya.
Ditegaskan Hardy, dengan hadirnya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, paradigma mengenai keterbukaan informasi publik juga mengalami pergeseran. Dari yang dulu semua informasi tertutup kecuali yang diizinkan terbuka, dan saat ini menjadi semua informasi terbuka kecuali yang tidak boleh diakses oleh publik.
“Pada hakikatnya semua informasi itu terbuka, kecuali yang dikecualikan,” ucap Hardy.*** (mata)
