FMMKT Minta Kejari TbA Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di DPK Pemko Tanjungbalai
Inzet foto kiri Koordinator FMMKT Syarifuddin Manurung, kanan Anggota DPR RI Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII.
T.BALAI: koranmedan.com
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan (Kejari TbA) belum juga menetapkan hasil dari tindak lanjut pelimpahan laporan dugaan tindak pindana korupsi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang disampaikan Forum Masyarakat dan Mahasiswa Kota Tanjungbalai (FMMKT).
Hal tersebut disampaikan Koordinator FMMKT Syarifuddin Manurung mengingat laporan yang disampaikan FMMKT tersebut sudah lebih dari 4 bulan lamanya disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan untuk ditindaklanjuti.
Terkait itu, Syarifuddin Manurung meminta Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan segera menetapkan tersangka otak intelektual dari dugaan korupsi APBD Tahun Anggaran 2018 di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjungbalai.
“Karena informasinya semua pejabat terkait sudah dimintai keterangan dari Bendahara, PPTK, PPK, PA dan rekanannya. Kami meminta Kejari TbA dapat segera menetapkan tersangka atas dugaan tindakan melawan hukum pemalsuan dokumen pertanggung jawabanan penggunaan APBD 2018 oleh oknum pejabat DPK.” sebut Syarifuddin Manurung, Senin (26/12/2022) kepada wartawan di Tanjungbalai.
Syarifuddin Manurung yang juga Ketua Forum Analisis Keuangan dan Transparansi Anggaran (FAKTA) Kota Tanjungbalai tersebut menjelaskan, sebenarnya dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dituliskan BPK RI sudah jelas ada niat tidak baik dari oknum pejabat DPK sehingga diduga dengan sengaja tidak melengkapi dokumen yang sah atas realisasi belanja barang habis pakai.
“Di LHP BPK RI sudah dituliskan realisasi belanja bahan habis pakai T.A 2018 tidak didukung dokumen yang sah, berarti ada dugaan niat tidak baik dari awalnya,” kata Arif panggilan akrab Syarifuddin Manurung menjelaskan.
Sementara terkait perbuatan melawan hukum dalam realisasi anggaran APBD T.A 2018 pada DPK Pemko Tanjungbalai tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII menyatakan, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum, termasuk jika mendapat panggilan dari aparat penegak hukum.
“Semua warga negara bersamaan hak dan kewajibannya di depan hukum. Termasuk jika dipanggil oleh aparat penegak hukum. Itulah kesempatan semua pihak memberikan klarifikasi atas dugaan temuan,” sebut anggota
DPR RI Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan Sumatera Utara 3 tersebut.*** (Syafrizal)
