Kecamatan Medan Tembung Kolaborasi Kejari Medan Gelar Sosialisasi Sadar Hukum
MEDAN: koranmedan.com
Untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, Kecamatan Medan Tembung berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Medan menggelar sosialisasi kesadaran hukum di Aula Kantor Lurah Tembung, Jalan Bantan Medan Tembung, Selasa (29/11/2022).
Sosialisasi dibuka Camat Medan Tembung Vianti Dewi Nasution serta dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Medan Wahyu Sabrudi sekaligus menjadi narasumber sosialisasi.
Dihadapan para peserta sosialisasi, Camat Medan Tembung Vianti Dewi Nasution mengatakan, kegiatan sosialisasi bertujuan agar masyarakat lebih mengetahui mengenai hukum dan berbagai peraturan yang berlaku saat ini sehingga masyarakat dapat lebih menaati hukum yang ada.
“Melalui sosialisasi ini masyarakat diberikan wawasan tentang hukum langsung dari Bapak Kajari Medan, kita ingin masyarakat lebih mengenal lembaga Kejaksaan yang ada dan juga hukum yang berlaku sehingga masyarakat lebih taat dan mematuhi hukum yang ada,” kata Camat Medan Tembung.
Dengan materi sosialisasi yang telah disampaikan tersebut, Camat Medan Tembung berharap masyarakat dapat menyerap informasi yang diberikan sehingga dapat dipergunakan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Jadi masyarakat ke depannya diharapkan dapat bertindak sesuai koridur peraturan yang ada dan tidak melanggar hukum,” sebutnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Medan Wahyu Sabrudi dalam sosialisasi tersebut memaparkan tentang tupoksi dari Kejaksaan Negeri Medan. Dimana Kejaksaan memiliki tugas fungsi penuntutan di segala aspek hukum termasuk tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu apabila masyarakat ada yang mengetahui tentang perbuatan tindak pidana korupsi jangan segan-segan untuk melaporkannya ke Kejaksaan ataupun kepolisian,” kata Kajari Medan.
Disamping itu lanjutnya lagi, Kejaksaan juga memiliki wewenang untuk menjadi pengacara negara yang membela Pemerintah. Selain itu Kejaksaan juga memiliki beberapa bidang dalam mendukung tugas-tugas Kejaksaan salah satunya dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Salah satunya ialah dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat sehingga tercipta kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab dari para peserta.
Adapun para peserta sosialisasi merupakan unsur dari masyarakat, LPM dan juga Kepala Lingkungan. Turut hadir dalam sosialisasi Lurah Tembung Merlinda, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.*** (Ril/Zul Marbun)
Berita juga disiarkan di
Instragram : Pemko.Medan https://instagram.com/pemko.medan?igshid=YmMyMTA2M2Y=
Facebook : Pemko Medan https://www.facebook.com/PemkoMedan
