Musnahkan Barang Penindakan, BC Teluk Nibung Komit Sebagai Multi Protektor
Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan BC Teluk Nibung.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan periode Mei 2021 – Maret 2022 sebagai bentuk community multi protektor dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Pemusnahan hasil penindakan itu dilakukan di Gudang Tempat Penimbunan Hasil Penindakan (TPP) BC Teluk Nibung, Bagan Asahan, Rabu (7/12/2022).
Kepada wartawan, Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, Tutut Basuki mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen kepada masyarakat dalam memberi efek jera pelaku pelanggaran sehingga meminimalisir aktivitas ilegal di wilayah kerjanya.
“Sebagai community protektor, kami (Bea Cukai) terus berkomitmen tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:178/PMK/.04/2019,” ujar Tutut.
Terhadap penyelesaian hasil penindakan tersebut, Tutut menambahkan pihaknya telah menindak barang senilai Rp.958.806.660,- dengan potensi kerugian negara sebesar sebanyak Rp.508.774.406,-.
“Ini merupakan pemusnahan kedua di tahun 2022 sesuai hasil persetujuan KPKNL dengan nilaian mencapai Rp 1 miliar dan potensi kerugian negara yang disebabkan barang tersebut senilai setengah miliar rupiah,” tambah Kepala BC Teluk Nibung.
Selaku Kepala Bea Cukai, Tutut berharap, sinergitas dan kolaborasi yang terbangun dengan TNI / Polri mampu meminimalisir pelanggaran kepabeanan baik didarat dan perairan terkhusus Sungai Asahan yang saat ini menjadi jalur favorit penyelundupan ballpress.
Sebanyak 482.176 batang rokok, 122 botol minuman alkohoh, 251 ballpress dan 1 unit kapal dalam kondisi rusak berat serta 36 kotak olahan makanan dimusnakhan oleh BC Teluk Nibung didampingi KPKNL Kisaran, perwakilan Lanal TBA, Kejari Kisaran, Polres Asahan, Danramil 08/PB, Satpol Air Asahan, Kasatpol PP Asahan, Loka POM Tanjungbalai, dan Kades Bagan Asahan.*** (Nazmi Hidayat S)
