Pelajar SMK Negeri 1 Sidikalang Rekam KTP Elektronik

SIDIKALANG: koranmedan.com
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Sidikalang bertempat di SMKN 1 tersebut, Senin (19/12/22).
KTP-el merupakan syarat mutlak dalam mendapatkan layanan seperti membuka tabungan, mendaftar BPJS, membuat NPWP, menerima layanan kesehatan dan sebagainya. Oleh karena itu, warga harus memiliki KTP sebagai bukti identitas diri setiap warga.
Kadis Dukcapil Kabupaten Dairi Deddy Situmorang, SE, M.Si menjelaskan, dilaksanakannya rekam KTP-el pemula bagi pelajar di SMK Negeri 1 Sidikalang merupakan bagian dari upaya penuntasan kepemilikan KTP-el bagi pemula.
“Kepemilikan KTP-el bagi pemula ini adalah warga yang telah berusia 17 tahun keatas yang merupakan usia minimal atau usia wajib memiliki KTP-el,” ujarnya.
Dijelaskan, Sekolah SMK Negeri 1 Sidikalang merupakan sekolah terakhir di tahun 2022 yang mendapat pelayanan jemput bola atau pelayanan rekam KTP-el Dinas Dukcapil.
Bagi anak-anak didik yang berusia 17 tahun di sekolah tidak perlu lagi repot ke Kantor Dinas Dukcapil atau ke Kantor Camat Sidikalang untuk rekam KTP-el.
Ini merupakan kemudahan dan perubahan pelayanan dari Pemerintah Kabupaten Dairi dalam kepemimpinan Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu di tengah-tengah masyarakat.
“Saat ini 35 siswa yang direkam biometrik telah berhasil Print Record Ready (PRR) yang selanjutnya akan dicetak dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke pihak sekolah,” tutur Deddy Situmorang SE M.Si, Kadis Dukcapil Kabupaten Dairi.*** (mata)
