Pemko Tanjungbalai Beri Contoh Tidak Baik, 598 Unit Ranmor Dinas Tidak Bayar PKB
Foto Ranmor dinas roda dua yang berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan dan dikembalikan ke Pemko Tanjungbalai.
T.BALAI: koranmedan.com
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK-RI ) pada Tahun Anggaran 2021 menemukan ratusan aset berupa kenderaan bermotor roda empat, roda dua dan roda tiga belum dibayar Pajak Kenderaan Bermotor (PKB)-nya oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Jumlah kenderaan yang belum membayar PKB tersebut, terdiri dari kenderaan roda 4 sebanyak 86 unit dengan nilai total PKB Rp 67.138.674,- dan kenderaan roda 2 dan 3 sebanyak 508 unit dengan nilai total PKB Rp. 27.430.275,-
Saat ditemui, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada BPKPAD Kota Tanjungbalai, Syafrida, SH, membenarkan, ada temuan BPK RI dalam Laporah Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2021 tentang kenderaan dinas Pemko Tanjungbalai yang tidak membayar PKB.
“Iya memang ada, sejumlah kenderaan yang tidak membayar Pajak,” ucap Syafrida, SH kepada wartawan Selasa (20/12/2022).
Menanggapi hal tersebut Ketua Forum Analisis Kebijakan dan Transfaransi Anggaran (FAKTA) Kota Tanjungbalai Syarifuddin Manurung, menyesalkan tindakan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang tidak taat pajak tersebut.
Apalagi disaat Pemprov Sumut sedang giatnya melaksanakan sosialisasi taat pajak kenderaan kepada seluruh masyarakat Sumut dengan memberikan sejumlah keringanan dan kemudahan kepada wajib pajak.
“Jika Pemko Tanjungbalai sendiri seperti ini bagaimana masyarakat bisa taat pajak, seharusnya Pemko itu mendorong masyarakatnya dengan memberikan contoh yang baik. Bukan contoh tidak baik,” sebut Ketua Fakta yang akrab disapa Arif.*** (Syafrizal)
