Plt Bupati Langkat Tetapkan Dr. Muhammad Sontang Sihotang Ketua Dewan Pendidikan 2022-2027
Khalifah Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si.
STABAT: koranmedan.com
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Surat Keputusan (SK) No. 420-23/K/2022 tertanggal 12 Desember 2022 menetapkan Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Langkat periode 2022-2027.
Dalam SK tersebut juga ditetapkan sebagai Wakil Ketua Drs. H. Legiman, MPd; Sekretaris Rudi Hendra Tarigan, SPd. MPd; Wakil Sekretaris Muhammad Gusti, S.Sos. MAP; Bendahara Marliah, SPd. MM; Ketua Bidang Pertimbangan Pendidikan Surkani, SE dengan Anggota Halimatusakdiah Siregar, SPd. M.Psi; Ketua Bidang Pengawasan Pendidikan Makruf Ritonga, SE dengan Anggota Suwandi; Ketua Bidang Pendukung Pendidikan Jumiran, SPd dengan Anggota Drs. Sudiatman, MPd.
Usai menerima SK, Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si kepada Koranmedan.com, Senin sore (12/12/2022) menjelaskan, pihaknya siap mengemban amanah Ketua Dewan Pendidikan sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Langkat.
Dijelaskan Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si, pihaknya berencana mengaktifkan kembali Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) guna meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Langkat.
Menurut Dr. Muhammad Sontang Sihotang, CBSA bagi siswa mulai dari tingkat SD hingga SLTA/sederajat sangat penting karena sejalan dengan program Merdeka Belajar yang digagas Kemendikbud Nabiel Makarim.
“Artinya jiwa meneliti perlu ditumbuhkan kepada siswa dan guru. Dalam hal ini guru berperan sebagai Theaching Factory,” sebut Dr. Sontang yang juga Dosen di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.
Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si kepada Koranmedan.com juga menjelaskan tentang peran dan fungsi Dewan Pendidikan.
Dijelaskannya, Dewan Pendidikan merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Dewan Pendidikan yang dibentuk untuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi daerah setempat.
Oleh karena itu, kata Dr. Sontang, Dewan Pendidikan yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat di daerah secara kolektif. Artinya, Dewan Pendidikan mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah.
Adapun tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan, papar Dr. Sontang, yakni untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
Kemudian meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
“Keberadaan Dewan Pendidikan harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai berikut.
a. Pemberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
b. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
c. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
d. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat,” papar Sontang.
Untuk menjalankan peran itu, imbuh Dr. Sontang, Dewan Pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut.
a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai:
1) kebijakan dan program pendidikan;
2) kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan;
3) kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan;
4) kriteria fasilitas pendidikan; dan
5) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
“Selain itu juga mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan, serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan” pungkas Dr. Muhammad Sontang.*** (War)
