Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus dan Gagalkan Sindikat Narkoba Asal Malaysia
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai (kiri) saat Press Release, barang bukti.
T.BALAI: koranmedan.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan serta meringkus 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana narkotika jaringan Internasional Malaysia – Indonesia melalui Tanjungbalai dengan menyita barang bukti 3,9 Kg.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Affandi,S.I.K.,MM, saat menggelar press release di halaman Kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (30/11/2022).
Didampingi Kasat Narkoba IPTU. Reynold Silalahi Kapolres Tanjungbalai mengatakan, 2 (dua) dari 3 (tiga) tersangka yang berhasil ditangkap, merupakan pasangan suami-istri yang baru menikah.
“Sebanyak 3.928 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari ketiga tersangka. Dua diantaranya merupakan pasangan suami-istri yang baru saja melangsungkan pernikahan,” kata Kapolres.
Dibeberkan Yusuf, dari para tersangka yakni Alwi Erlangga Panjaitan alias Alwi dan Hendri Yana Purba alias Hen serta istrinya Kartina Damanik alias Tina, pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan 3.927,9 gram, yang dikendalikan oleh pelaku berinisial “U” merupakan warga Tanjungbalai yang berada di Malaysia.
“Diketahui, ketiga tersangka menjalankan aktivitasnya atas perintah pelaku berinisial ‘U’ dengan upah mulai dari Rp. 2,5 juta hingga Rp. 6 juta rupiah,” beber Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Affandi,S.I.K.,MM.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati.*** (Nazmi Hidayat S)
