Terkait OTT, Oknum Pejabat Imigrasi Bersama Staf Diboyong ke Mapolres Tanjungbalai
Kantor Imigrasi Kota Tanjungbalai-Asahan.
T.BALAI: koranmedan.com
Polres Kota Tanjungbalai melalui Reserse Kriminal (Reskrim) mengamankan Oknum Kasi Lalintalkim Kantor Imigrasi Kota Tanjungbalai-Asahan (TbA) berinisial BS bersama staf.
BS dan staf yang juga oknum pegawai kantor imigrasi dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) yang dilaksanakan pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo, SH membenarkan adanya OTT yang dilakukan terhadap oknum Kasi Lalintalkim BS dan stafnya tersebut.
“Ya dalam proses penanganan,” tulis Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo, SH, Sabtu (24/12/2022) kepada wartawan.
Terkait perbuatan apa yang dilakukan BS sehingga terjaring OTT oleh Polres Kota Tanjungbalai, AKP. Eri Prasetiyo menyampaikan masih proses penyelidikan.
“Masih pendalaman ya bang,” kata perwira dengan balok emas tiga di pundak tersebut.
Menyikapi kejadian itu, Ketua Forum Analisis Keuangan dan Transparansi Anggaran (FAKTA) Kota Tanjungbalai Syarifuddin Manurung memberikan apresiasi atas kinerja Polres Kota Tanjungbalai yang dinilai berhasil membongkar adanya dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di kantor Imigrasi Kota Tanjungbalai-Asahan.
Syarifuddin meminta pihak kepolisian agar tetap memproses oknum pejabat tersebut sesuai hukum yang berlaku. Apalagi seorang pejabat imigrasi yang kerjanya berkaitan dengan kepentingan masyarakat langsung.
“Kami (Fakta, red) bangga dengan pak Kapolres yang berani mengungkap adanya dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Imigrasi Tanjungbalai-Asahan. Oknum yang di OTT tersebut, harus diproses sesuai hukum agar tidak berulang lagi kedepannya,” tegas Syarifuddin Manurung.
Terpisah Saufi Simangunsong Tokoh Pemuda Tanjungbalai menyampaikan harus ada tindakan tegas yang diberikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, dengan memecat oknum Pejabat Imigrasi BS yang telah mencoreng institusi Kemenkumham atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Tanjungbalai-Asahan.
“Oknum pejabat kotor seperti BS ini harus segera dimusnahkan dari Imigrasi, Pak Yasona harus berani karena perbuatannya mencoreng nama lembaga,” tegas Saufi Simangunsong.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kota Tanjungbalai-Asahan Panogu H.D. Sitanggang sampai berita ini dikirim ke Redaksi belum menjawab konfirmasi yang dilakukan wartawan.*** (Syafrizal)
