Ada Apa dengan Regulasi Permen LHK Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 di PUD Pembangunan Medan?
Foto Dokumentasi Koranmedan com
Oleh: Ajie Guna Dharma Harahap, Mahasiswa FISIP USU
Dalam kasus terkait tata kelola Kebun Binatang Medan (Medan Zoo) yang merupakan asset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Lalu Pemko Medan memberikan wewenang penata kelolaan kepada Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan. PUD Pembangunan dibentuk pada 2021 melalui Perda Kota Medan No 5 tahun 2021.
Didapati, pihak pengelola Kebun Binatang Medan tidak menjalankan pengelolaan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 termasuk dalam kategori lembaga konservasi untuk kepentingan umum terutama terdapat pada Bab VI Hak, Kewajiban dan Larangan Bagian kedua Larangan Pasal 49 ayat 1 Poin e yang berisi ‘setiap pemegang izin dan pengelola lembaga konservasi dilarang menelantarkan satwa atau mengelola satwa tidak sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa (animal welfare).
Hal ini tentu berbanding terbalik dengan apa yang terjadi terhadap animal welfare di Kebun Binatang Medan yang terkesan sangat buruk dan tidak diperhatikan. Jika diamati langsung banyak fasilitas yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan kandang yang tidak sesuai dengan protokol keamanan seperti pembatas antara pengunjung dan satwa hanya berupa sebilah bambu bahkan di beberapa kandang tidak ada pembatasnya.
Di lain hal didapati dalam pasal 49 ayat 3 yang berisi ‘setiap pemegang lembaga konservasi untuk kepentingan umum dilarang untuk memperagakan satwa yang sedang hamil, sakit dan abnormal. Namun masih terdapat kasus dimana satwa tetap melakukan pertunjukan walaupun sedang sakit. Sebagaimana beberapa waktu lalu sempat viral dimana harimau Sumatera bernama Bintang yang kurus kering terlihat sedang diperagakan dan di video oleh pengunjung sedang memakan rumput. Hal ini tentu menunjukkan PUD Pembangunan melakukan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku sebagai lembaga konservasi.
Di lain hal lagi didapati Perda No.5 Kota Medan 2021 pada pasal 9 dimana Perda tersebut hanya menampilkan modal secara kseluruhan mengingat PUD Pembangunan merupakan badan usaha daerah yang memiliki berbagai bidang dalam melakukan tugasnya seperti fasilitas, pembangunan sampai pariwisata.
Hal yang cukup di sayangkan dalam Perda tersebut tidak dicantumkan alokasi dana modal secara terperinci dan hanya memasukkan nominal modal secara keseluruhan. Hal ini tentu dapat membuat pengaburan dana semakin kuat terutama dana untuk Kebun Binatang Medan yang di kelola PUD Pembangunan.***
