Apa Kabar Trans Metro Deli di Kota Medan?

Oleh: Savira Hasrul, Mahasiswi Ilmu Administrasi Publik FISIP USU NIM 190903156
Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 158 ayat 1 menyebutkan, “Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan”. Untuk mengimplementasikan angkutan massal/umum di perkotaan tersebut, diterbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan.
Angkutan Massal termasuk jenis public goods / barang publik, sehingga pemerintah menjadi penanggung jawab dalam penyediaannya. Untuk penyediaannya, dijadikan salah satu proyek prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu penyediaan subsidi angkutan umum massal perkotaan melalui program Buy The Service (BTS).
Dengan adanya subsidi pada angkutan umum diharapkan pengguna angkutan umum semakin meningkat dan dapat mengurangi kemacetan. Dalam skema pembelian layanan, penumpang membayar tarif lebih rendah karena sebagian tarif dibayarkan oleh pemerintah.
Program BTS kemudian dikemas dengan nama ikonik Teman Bus menjadi embrio dari sistem transportasi massal berkelanjutan. Kehadiran Teman Bus di Kota Medan merupakan layanan kelima dalam program Buy The Service (BTS) yang digagas Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Operator yang menjalankan operasional layanan Teman Bus di Kota Medan adalah PT. Medan Bus Transport (Trans Metro Deli).
Trans Metro Deli berupa kendaraan bus sedang yang berkapasitas 40 penumpang dengan 20 tempat duduk dan bus besar berkapasitas 60 penumpang dengan 30 tempat duduk. Serta masing-masing terdapat 1 Kursi untuk prioritas. Bus Trans Metro Deli dilengkapi cctv dan sensor alarm pengemudi sebagai salah satu upaya memberikan rasa aman bagi penumpang.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 551.2/61.K/II/2020 tentang Penetapan Jaringan Angkutan Umum Massal Berbasis Jalan di Kota Medan tertera pengaturan rute Trans Metro Deli pada 8 koridor, namun baru ditetapkan 5 koridor dengan jumlah total 72 Unit.
Kelima koridor tersebut yakni:
Koridor 1 : Terminal Pinang Baris – Lapangan Merdeka, Pergi dan Pulang (PP).
Koridor 2 : Terminal Amplas – Lapangan Merdeka, PP.
Koridor 3 : Belawan – Lapangan Merdeka, PP.
Koridor 4 : Medan Tuntungan – Lapangan Merdeka, PP.
Koridor 5 :Tembung – Lapangan Merdeka, PP.
Trans Metro Deli sudah beroperasi selama 2 tahun. Beberapa polemik juga terjadi dalam pelayanan Trans Metro Deli sebagaimana penulis kutip dari Tribun Medan.
Awal Keberadaan Trans Metro Deli yang beroperasi secara gratis memberikan kabar tidak baik bagi supir-supir Angkutan Kota (Angkot) di Kota Medan. Karena dapat berimbas pada penghasilan supir Angkot yang menurun, sementara mereka harus membayar biaya operasional (termasuk setoran yang harus dibayar para supir kepada pemilik Angkot dan biaya lainnya).
Kemudian ada banyaknya sampah yang berserakan di halte dan kebanyakan sampah tersebut berasal dari calon penumpang yang menunggu di halte sehingga ini membuat kesan yang tidak enak dilihat.
Selain itu ada keluhan atau komentar dari beberapa penumpang Trans Metro Deli terkait supir yang kurang ramah dalam melayani penumpang (masyarakat). Komentar diperoleh dari Instagram Teman bus Trans Metro Deli Medan.
Selanjutnya pernah terjadi, Bus Trans Metro Deli terbakar di Jalan Jamin Ginting, Medan, Kamis (8/12/2022). Dari keterangan supir, asap muncul dari dashboard. Namun, tiba-tiba api langsung membesar. Diduga kebakaran dipicu korsleting listrik.
Dari peristiwa itu diduga Bus Trans Metro Deli tidak terurus perawatannya. Hal ini diketahui menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat. Diketahui juga program Bus Trans Metro Deli menghabiskan anggaran yang sangat besar. Karena itu diperlukan evaluasi kinerja dari Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pengawasan fisik dan operasional bus Trans Metro Deli agar peristiwa terbakarnya bus tidak terulang kembali.
Tinjauan Ahli Kebijakan Publik
Wicaksono (2017) menyatakan, pembangunan akan lebih dapat diterima masyarakat apabila mereka benar-benar terlibat di dalam prosesnya mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi.
Namun pendapat ini tidak sejalan dengan teori Elit (Thomas Dye dan Harmon Ziegler, 1978). Teori ini menggambarkan pembuatan kebijakan publik dalam bentuk piramida, dimana masyarakat berada pada tingkat paling bawah, elit pada tingkat atas dan internal birokrasi pembuat kebijakan publik berada pada level tengah antara masyarakat dan elit.
Pemerintah seharusnya menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan elit dalam setiap kebijakan publik. Dalam model ini mereka dinilai bukan abdi rakyat (servant of the people) tetapi lebih ke perpanjangan tangan elit. Berdasarkan nilai dan preferensi mereka, rakyat banyak (massa) tidak mempunyai akses dalam formulasi maupun implementasi kebijakan. Jadi, tuntutan-tuntutan kebijakan (policy decisions) menjadi tuntutan-tuntutan yang dibuat oleh kelompok-kelompok ditujukan kepada pejabat-pejabat pemerintah dalam suatu sistem politik.
Tuntutan-tuntutan tersebut berupa desakan agar pejabat-pejabat pemerintah mengambil tindakan atau tidak mengambil tindakan mengenai suatu masalah tertentu. Biasanya tuntutan-tuntutan ini diajukan oleh berbagai kelompok dalam masyarakat dan mungkin berkisar antara desakan secara umum dimana pemerintah harus “berbuat sesuatu” sampai usulan agar pemerintah mengambil tindakan tertentu mengenai suatu persoalan.***
