Kehilangan Surat Tanah, Fatmah Berharap Ada yang Segera Mengembalikan
Foto dokumentasi Fatmah saat pematokan dan pengukuran tanah oleh BPN Kota Tanjungbalai.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Telah hilang satu Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan Tidak Silang Sengketa (SPPT TSS) dengan Nomor Register 539/11/Lk Z/KS/2015 tertanggal 04 Juni 2015 serta Surat Pelepasan Hak dan Ganti Rugi (SPHGR) Nomor 329/PHGR/DTB/2015 atas nama Fatmah, berlokasi di Jalan H. Adam Malik, Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Diperkirakan tercecer di sekitar Kota Tanjungbalai.
Kronologi tersebut disampaikan Fatmah kepada koranmedan.com didampingi Zuhdi dimana kehilangan surat tanah itu baru diketahui atau tidak ditemukan lagi olehnya pada 24 Januari 2023.
“Kemarin saat saya mau mencari sudah tidak ditemukan lagi,” kata Fatmah dikediamannya, Kamis (26/01/2023).
Fatmah juga menambahkan, dirinya sudah berkordinasi dengan Camat Datuk Bandar dan akan membuat surat keterangan dari pihak kelurahan bahwa benar telah kehilangan surat berharga (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan Tidak Silang Sengketa dan Surat Pelepasan Hak dan Ganti Rugi).
Atas kehilangan surat tanah tersebut, Fatmah didampingi Zuhdi juga memohon dan meminta kepada siapapun yang menemukan surat itu untuk segera mengembalikan kepada mereka dan akan diberikan hadiah.*** (Nazmi Hidayat S)
