Pengenaan Pajak Material MBLB Sudah Sesuai Aturan
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Dairi Suasta Ginting.
SIDIKALANG: koranmedan.com
Pengenaan pajak terhadap penggunaan material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sudah sesuai aturan yang berlaku. Dasar hukumnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Bupati Dairi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Daerah.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Dairi Suasta Ginting, Kamis (19/1/2023)
dalam menanggapi keluhan para pengusaha (kontraktor).
Pajak MBLB yang kenakan adalah seperti batu krikil, sirtu, pasir, dan batu kuari khusus bagi rekanan yang mengerjakan proyek konstruksi dan infrastruktur dari sumber pemerintah.
Menurut Suasta pengenaan pajak MBLB itu untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Mengoptimalkan pendapatan melalui pajak MBLB kita sudah lakukan pendataan objek pajak, pemutakhiran data, meningkatkan monitoring lapangan dan kolaborasi antar OPD.
Apabila pemilik Galian C telah memiliki bukti pembayaran lunas Model-B sebagai bukti pelunasan, kata Suasta, tentu kontraktor tidak akan dibebankan pajak lagi.
“Pemungutan pajak MBLB dilakukan dengan sistem pelaporan dan sistem Wajib Pungut (Wapu),” jelasnya.
Ditambahkkan, dasar pengenaan Pajak MBLB tersebut ada rumusnya, yang dihitung berdasarkan komponen bahan material seperti
tertuang dalam rencana anggaran dan biaya atas kebutuhan bahan MBLB.
“Jadi dasar pengenaan pajak adalah komponen material di RAB dikalikan volume dikalikan harga pasar/harga standar,” ujar Suasta.
Sementara penghitungan besaran pokok pajak MBLB terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak 25% dengan dasar pengenaan pajak MBLB dan pelaksanaan sistem wajib pajak pungut terhadap rekanan pemerintah pengguna MBLB sudah dilakukan tahapannya sejak tahun 2021, kata Suasta Ginting.*** (mata)
