
Diserahkan Sekdaprovsu Ir Arief Sudarto Trinugroho. Sekdakab Langkat Amril menerima SK pemberhentian sementara Terbit Rencana dari jabatan Bupati Langkat. (Diskominfo Langkat)
LANGKAT – koranmedan.com
Surat Keterangan (SK) pemberentian sementara Terbit Rencana PA dari jabatan Bupati Langkat priode 2019-2024 diserahkan.
Sekdakab Langkat H Amril SSos MSP menerima SK tersebut dari Sekdaprovsu Ir Arief Sudarto Trinugroho MT, di Ruang Kerja Sekdaprovsu Lantai 9 Kantor Gubernur Sumatera Utara, di Medan, Senin (9/1/2023).
Pemberhentian sementara merupakan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 100.2.1.3-6203 tahun 2022 ini menunjuk H Syah Afandin SH untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Langkat. SK Mendagri terserah berlaku sejak 31 Mei 2022.
Mendampingi Sekdaprovsu: Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat, Dra Basarin Yunus Tanjung MSi, dan Sekretaris DPRD Sumut, Dr Zulkifli SIP MM.
Mendampingi Sekdakab Langkat: Kadis Pariwisata Hj Nur Elly Heriani Rambe MM, Kadis Kominfo H Syahmadi SSos MSP, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizininan Terpadu Satu Pintu, Edi Suratman SSos, dan Kabag Prokopim H Mahardhika Sastra Nasution SSTP MAP. (*)
Reporter: E Syahputra
Editor: Zul Anwar
