Terkait Seleksi JPT, Warga Tanjungbalai Laporkan Baperjakat atas Kredebilitas ke BKN dan KASN

Inzet (kanan) Syafrizal Manurung dengan latar Kantor Wali Kota Tanjungbalai.
T.BALAI: koranmedan.com
Syafrizal Manurung (36) salah seorang pemuda dan warga Kota Tanjungbalai melaporkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI.
Pelaporan tersebut disampaikan Syafrizal Manurung terkait Pengumuman Panitia Seleksi Nomor :12_PANSEL/XII/2022 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai
“Saya melapor kepada KASN dan BKN terkait hasil pengumuman panitia seleksi JPT Nomor : 12_PANSEL/XII/2022,” ucap Syafrizal Manurung, Ahad (15/1/2023) kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Babah Cafe Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai.
Syafrizal menyebutkan pelaporan tersebut ia lakukan dengan alasan keraguan independensi dan objektivitas Baperjakat atas rekam jejak salah satu peserta yang ikut seleksi JPT dengan inisial NM yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
“Saya meragukan redebilitas dari Baperjakat terkait Independensi serta objektivitas saat ini karena Ketua Baperjakat Kota Tanjungbalai itu saudari NM yang menjabat sebagai Plt Sekda Kota Tanjungbalai, dan NM sendiri ikut dalam seleksi terbuka JPT di lingkungan Pemko Tanjungbalai.” sebut Syafrizal Manurung.
Syafrizal Manurung yang juga berprofesi sebagai wartawan itu menjelaskan bagaimana bisa Baperjakat menempatkan posisi peringkat satu kepada NM sebagai Calon Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dalam pengumuman seleksi JPT, sedangkan NM sendiri memiliki rekam jejak tidak baik saat menjabat sebagai Plt Sekda Kota Tanjungbalai dari Tahun 2021 sampai sekarang.
“Tahun 2021 sebagai Plt Sekdakot dan Ketua TAPD, saudari NM tidak bisa menyusun PAPBD dengan baik terbukti dengan Mandatory Spanding Infrastruktur yang diwajibkan sebesar 25% hanya terakomodir 20,53%. Itu belum lagi SILPA sebesar 50 Miliar. Tahun 2022 kejadian serupa terulang kembali malah lebih buruk lagi yaitu Mandatory Spanding Infrastruktur yang diwajibkan sebesar 25% hanya terakomodir 17,46% dalam APBD T.A 2022. Ini belum realisasi kegiatan anggaran berupa infrastruktur yang baru selesai 100% di Januari 2023, Ini kan tanggung jawab saudari NM,” jelas Syafrizal Manurung.
Atas hal tersebut Syafrizal Manurung yang merupakan Bendahara Umum MD KAHMI Kota Tanjuggbalai telah melayangkan surat keberatannya kepada sejumlah pejabat untuk membatalkan hasil pengumuman panitia seleksi JPT Nomor : 12_PANSEL/XII/2022 tersebut.
“Tujuannya agar ada perubahan lebih baik kedepannya. Laporan sudah saya sampaikan kepada KASN, BKN, Men PAN RB serta Gubernur Sumut,” pungkas Syafrizal Manurung.*** (Ril/War)
