Tuntut Kesejahteraan, Puluhan TKS Dishub Tanjungbalai Perjuangkan Upah ke DPRD
Puluhan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai saat beraudiensi ke gedung DPRD.
T.BALAI: koranmedan.com
Puluhan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperjuangkan kesejahteraan dan honorarium yang berkurang dari Rp. 1,5 juta menjadi Rp. 1 juta.
Pengurangan upah tersebut terungkap saat para TKS menyampaikan aspirasinya dihadapan Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungbalai yang juga dihadiri Plt Kepala Dinas Perhubungan di Aula Gedung DPRD, Kamis (19/01/2023).
Indra Syahputra Sinaga dan Syaiful Bahri didampingi rekan-rekannya mengungkapkan, mereka sempat merasa bingung dengan pengumuman kontrak terbaru tenaga suka rela tertanggal 19 Januari 2023 yang harus ditandatangani jika tidak ingin dipecat/berhenti.
“Kalau boleh jujur buk, dari tahun 2010 sampai 2015 kami tidak mendapatkan gaji, baru di tahun 2016 lah kami menerima gaji pertama dengan besaran Rp 1 juta rupiah perbulan, tapi sempat berkurang menjadi Rp 800 ribu rupiah hingga 2021 karena Covid-19 dan naik menjadi Rp 1,5 juta di tahun 2022, kemudian kembali menjadi Rp 1 juta pada 2023 ini. Jadi tolonglah kami buk,” kata Indra dan Saiful bergantian.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Hj. Artati, SE menyatakan, secara pribadi dirinya sangat tidak sepakat dengan pengurangan honorarium/upah tenaga kerja sukarela di Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai dan meminta Plt Kadishub mengambil langkah taktis.
“Jujur persoalan ini sangat dilematis, tetapi dari hati yang paling dalam saya prihatin dengan pemotongan upah tenaga kerja sukarela ini. Apalagi ini menyangkut kesejahteraan yang tidak seberapa, kalau bisa padakan saja anggarannya dan ajukan saat pembahasan PAPBD,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tanjungbalai itu.
Sementara Plt Kepala Dinas Perhubungan Tanjungbalai Elvandia menjelaskan, pemotongan honorarium tersebut terjadi karena adanya pengurangan anggaran di dinasnya.
“Kenapa tidak tercover, karena anggaran di Dinas Perhubungan berkurang dari tahun sebelumnya. sehingga jika di pakaikan untuk upah dengan jumlah tersebut hanya mampu sampai 10 bulan kerja dengan kekurangan mencapai Rp 400 juta rupiah,” jelas Plt Kadishub.
Elvandia juga menambahkan, jika memang disepakati maka terkait pengajuan honorarium akan dibayarkan setelah pengesahan PABD sebab pihaknya (Dishub Tanjungbalai, red) tidak mungkin merubah hasil pengesahan APBD.
“Kalau sudah sepakat akan kita laksanakan, tetapi kekurangan Rp 500 ribu rupiah tersebut akan dibayarkan secara keseluruhan setelah pengesahan PAPBD, karena pengajuan upah sebelumnya sudah disahkan saat pembahasan APBD. Selaku Pelaksana tugas saya berpesan kepada rekan-rekan dan adik-adik kenaikan honorarium ini saya harap harus sejalan dengan kinerja dan performa di lapangan,” tegas Plt Kadishub Tanjungbalai Elvandia.
Sembari bersyukur, Saiful Bahri bersama rekannya ingin kesepakatan yang telah disepakati tersebut tidak hanya sebatas kata-kata dan hilang ditelan waktu sebab keputusan yang diambil menyangkut hajat hidup para TKS di Dinas Perhubungan Tanjungbalai.
“Semoga kesepakatan hari ini tidak sebatas kata-kata saja, saya bersama kawan-kawan akan kembali lagi ke sini saat pembahasan PABD mendatang untuk memastikan hasil kesepakatan yang telah disepakati bersama pada siang ini berjalan atau tidak,” tutup Saiful yang diamini rekan-rekannya.*** (Nazmi Hidayat S)
