28 Warga Binaan Lapas Tanjungbalai Dipulangkan
Ke-28 warga binaan Lapas yang dipulangkan sejenak diabadikan sebelum meninggalkan Lapas.
T.BALAI: koranmedan.com
Sebanyak 28 orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungbalai dipulangkan kepada keluarga melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) Kanwil Kemenkumham Sumut.
Melalui siaran pers, Selasa (14/02/2023), Kalapas Kelas II B Tanjungbalai, Sangapta Surbakti mengatakan, ke-28 warga binaan tersebut terdiri dari 26 laki-laki dan 2 perempuan dikembalikan kepada keluarga melalui program pembebasan bersyarat.
Lebih lanjut dijelaskan Kalapas, pembebasan bersyarat diberikan setelah warga binaan memenuhi syarat administratif dan subtantif seperti telah menjalani 2/3 dari masa hukuman serta berkelakuan baik dibuktikan dengan mengikuti beragam program pembinaan selama berada di Lapas.
“Ini kita berikan berdasarkan evaluasi dimana warga binaan tersebut telah memenuhi syarat administrasi, dan yang terpenting telah berkelakuan baik selama menjalani massa pembinaan,” ujar Kalapas Kelas II B Tanjungbalai, Sangapta Surbakti.
Selaku Kepala Lapas Kelas II B Tanjungbalai dirinya optimis kedepan pihaknya akan terus mengoptimalkan segala bentuk layanan tanpa dipungut biaya alias gratis.*** (Ril/Nazmi Hidayat S)
