Dapat Asimilasi, 16 Warga Binaan Lapas Tanjungbalai Bebas Bersyarat

Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungbalai saat menerima Asimilasi bebas bersyarat.
T.BALAI: koranmedan.com
Sebanyak 16 warga binaan permasyarakatan Lapas Kelas II B Tanjungbalai (Lapas Pulo Simardan) Kanwil Kemenkumham Sumut bebas bersyarat usai mendapatkan asimilasi.
Berdasarkan keterangan yang diterima koranmedan.com, Jum’at (27/01/2023), selain 16 warga binaan yang mendapat asimilasi bebas, bertempat di halaman Lapas Kelas II B Tanjungbalai, mewakili Kalapas, Kasi Binadik, Marlon Brando didampingi Kasubsi Registrasi A. Rossi beserta staff juga memberikan asimilasi di rumah kepada 15 orang dan 1 orang bebas bersyarat.
Merujuk pada Peraturan menkumham No : M.HH-186.PK.05.09 TA 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi yang diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2023 bahwa program asimilasi dan pembebasan bersyarat yang diterima warga binaan permasyarakatan merupakan program gratis tanpa dipungut biaya.
Sesuai catatan, penerima asimilasi tersebut didominasi warga binaan kasus narkoba yang telah menjalani 1/2 masa hukuman, berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan tanpa ada hukuman disiplin serta mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan Lapas Tanjungbalai dengan baik.*** (Nazmi Hidayat S)
