Jajakan Pil Ekstasi, Polres Tanjungbalai Ringkus DJ Vegas Bersama Kekasih
Empat Tersangka Jaringan Narkotika Jenis Pil Ekstasi, DJ Vegas berinisial HM (34) dan Kekasihnya SIN (35) serta RHS (23), MTM (32) beserta barang bukti.
T.BALAI: koranmedan.com
Polres Tanjungbalai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil meringkus HM (34) Disk Jokey DJ) Vegas, Warga Dusun VIII, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan BP Mandoge bersama kekasihnya SIN (35)warga Jalan Setiabudi Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Selasa 21 Februasi 2023 sekira pukul 03.00 WIB terkait jaringan narkotika jenis pil ekstasi.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Affandi,SIK melalui Kasatres Narkoba AKP. Reynold Silalahi, membenarkan penangkapan sepasang kekasih tersebut merupakan pengembangan kasus yang ditangani mereka sebelumnya.
“Penangkapan pelaku merupakan pengembangan kasus dari pelaku berinisial R di Tanjungbalai, dari hasil penyelidikan dan pengembangan berhasil meringkus sepasang kekasih warga Asahan saat bertransaksi. Dari tangan pelaku kita berhasil menemukan 10 butir pil ekstasi yang akan dijual dengan harga Rp 270 ribu per butir,” ujar R. Silalahi, Senin (27/02/2023).
Menurut R Silalahi, pihaknya berhasil menemukan 1 bungkus plastik transparan besar berisi 40 butir pil ekstasi di lipatan pakaian yang ada di dalam lemari kamar setelah membawa kedua pelaku ke rumah HM Jalan Pisang Gang Bersama, Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur disaksikan Kepala Lingkungan setempat.
“Pengakuan kedua pelaku, pil ekstasi tersebut milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial ‘J’ yang saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO. Atas hal tersebut kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” ujar Kasatres Narkoba.
Kasatres Narkoba menambahkan, sebelumnya pihaknya lebih dahulu mengamankan dua orang pria pemilik narkotika jenis pil ekstasi beserta uang dan barang bukti lainnya, Pada hari yang sama sekira pukul 00.15 WIB, di Jl. Sipirok Lk II Kel Perwira, Kec Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Diketahui kedua pria tersebut berinisial RHS (23), warga Gg Mengkudu, Lk IV, dan MTM (32) warga Jl Binjai, Lk III, Kel Semula Jadi, Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, yang berhasil dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan, team melakukan penangkapan terhadap RHS saat melakukan transaksi sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi yang akan dijual seharga Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah), di Jalan Sipirok, Lk II, Kel Perwira, Kec. Tanjung Balai Selatan,” tambah Reynol.
Hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan uang tunai Rp.1 juta di saku celana sebelah kiri yang diakui merupakan hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi sembari melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menemukan 26 butir pil jenis ekastasi didalam klip transparan.
“Semua tersangka diboyong ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP. Reynol Silalahi.*** (Nazmi Hidayat S)
