Kontras Bongkar Dugaan Gratifikasi Kepada Oknum DPRD Kota Tanjungbalai dalam Pengesahan APBD 2023
Aksi demonstrasi Kontras di bundaran PLN Kota Tanjungbalai mengungkap dugaan gratifikasi kepada Anggota DPRD Kota Tanjungbalai dalam pengesahan APBD 2023.
T.BALAI: koranmedan.com
Aliansi Komunitas Anti Rasuah (KONTRAS) mengungkap dugaan konspirasi berupa pemberian paket proyek pekerjaan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total nilai Rp 24 miliar kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai.
Konspirasi pemberian paket proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 tersebut diduga dilakukan oknum Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang juga Ketua TPAD untuk mengesahkan rancangan APBD 2023 di bulan Desember 2022 lalu.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap seluruh pelaksanaan paket pekerjaan APBD Kota Tanjungbalai yang dilaksanakan tahun 2023 ini. Kami menduga ada konspirasi dari oknum Ketua TPAD bersama DPRD dalam mengesahkan APBD berupa pemberian Paket Pekerjaan,” sebut Syarifuddin, SE Ketua Kontras saat melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Kota Tanjungbalai Senin (13/2/2023).
Ketika Kontras melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Kota Tanjungbalai tidak satu pun terlihat keberadaan anggota DPRD di hari awal kerja tersebut, sehingga aspirasi dari pengunjuk rasa hanya diterima oleh Sekretaris Dewan yang nantinya akan diteruskan kepada pimpinan DPRD.
Saat menerima pendemo Sekwan Husni Syahzuddin berdalih aksi demonstrasi bersamaan sejumlah Anggota DPRD Kota Tanjungbalai sedang bertugas di luar kota sehingga tidak dapat menerima aspirasi aktivis Kontras secara langsung.
“Saat ini pimpinan dan anggota dewan belum masuk kantor karena lagi tugas luar, ada yang ke Binjai (Komsi A dan C) dan Komisi B tugas luar ke Pekan Baru. Kemudian ada yang keluarganya kemalangan, nanti aspirasi adik-adik akan disampaikan kepada pimpinan,” kata Husni Syahzuddin.
Kepada Sekwan Andrian Sulin salah satu Koordinator Kontras menyampaikan, saat ini banyak Kepala OPD yang tersandera dalam merealisasikan APBD T.A 2023 dikarenakan puluhan paket proyek pekerjaan infrastruktur TA 2023 yang ada di 15 ( lima belas ) instansi dengan total nilai Rp 24 miliar tersandra oleh pimpinan dan anggota dewan yang diklaim sebagai Pokir (Pokok Pikiran).
Andre melanjutkan, berdasarkan data dihimpun Kontras, diduga unsur pimpinan dewan masing-masing mendapat “jatah” Rp 1,5 miliar, dan anggota Banggar (Badan Anggaran) senilai Rp 1 miliar. Sedangkan anggota biasa mendapat Rp 700 juta.
“Disinyalir Pokir DPRD itu merupakan persekongkolan jahat pimpinan dan anggota dewan yang berkolaborasi dengan pihak Eksekutif yakni Wali Kota dan Sekdako sebagai kompensasi pengesahan ABPD TA 2023. Melalui Pokirnya, kuat dugaan DPRD akan meraup fee dari kontraktor, sehingga perlu pengawasan melekat dari aparat penegak hukum,” tegas Andrian Sulin.*** (Syafrizal Manurung)
