• Tentang Kami/ Visi Misi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KORAN MEDAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Nasional

Mengapa Masih Ada Pungli atau Calo dalam Pengurusan SIM?

Zul Marbun by Zul Marbun
3 February 2023
in Nasional, Opini
0
Mengapa Masih Ada Pungli atau Calo dalam Pengurusan SIM?
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mengapa Masih Ada Pungli atau Calo dalam Pengurusan SIM?


Oleh: Hannah Sagala, Mahasiswi Ilmu Administrasi Publik FISIP USU NIM 190903183

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (ayat 1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah NKRI wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Dengan demikian, SIM merupakan termasuk kedalam hal yang penting untuk dimiliki setiap orang untuk bisa berkendara di Indonesia.

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. SIM menjadi hak istimewa yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. SIM dikatakan mempunyai hak istimewa karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Pada saat berlalu lintas akan bertemu dengan pengguna jalan lainnya. Di dalam berlalu lintas juga berisiko menjadi korban atau pelaku yang merusak atau menghambat merusak bahkan mematikan produktivitas bagi dirinya maupun orang lain. Dengan demikian SIM merupakan ikon kompetensi dari hasil uji administrasi, kesehatan, teori maupun paktek.
Namun di Indonesia sendiri, banyak sekali permasalahan didalam mengurus SIM. Permasalahan tersebut bisa berasal dari dalam maupun dari luar instansi.

Di beberapa daerah di Idonesia untuk mengurus dan mendapatkan SIM sangat sulit dilakukan jika harus berurusan langsung dengan intansi yang ada. Banyak sekali masyarakat yang mengeluhkan untuk mengurus SIM ini sangat menguras tenaga dan emosi. Banyak sekali tahapan-tahapan yang berbelit-belit sehingga menyusahkan masyarakat di dalam mengurus SIM yang merupakan sebagai suatu syarat untuk bisa berkendara di jalan raya.

Selain itu permasalahan yang sering terjadi adalah banyak petugas yang tidak memberikan pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masih ada oknum petugas yang berperilaku tidak baik atau tidak memberikan pelayanan dengan sepenuh hati, serta melakukan pungutan liar dengan menaikan harga dalam mengurus SIM.

Pungutan liar (Pungli) bukan hal yang asing terjadi di kehidupan birokrasi di Indonesia. Pungli sering kali terjadi di semua instansi pemerintah ataupun non pemerintah. Banyak sekali masyarakat yang mengeluhkan pungli masih terjadi hampir di seluruh intansi pelayanan publik di Indonesia. Masyarakat sering kali bertanya-tanya bagaimana bisa pungutan liar masih terjadi melihat sudah banyak peraturan yang melarang terjadinya pungli di dalam pemberian pelayanan publik di Indonesia.

Seperti dalam mengurus SIM, paling sering terjadi pungutan liar dengan memberikan harga berkalilipat dari harga yang telah ditetapkan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, banyak pelanggaran yang terjadi didalam mengurus SIM, seperti pelayanan yang berbelit-belit, proses yang lama, dan pungli, menyebabkan banyak masyarakat yang memilih menggunakan jasa calo. Banyak masyarakat yang masih menggunakan jasa calo karena alasan jika mengurus langsung ke kantor kepolisian malah menjadi lama dan berbelit-belit. Dengan jasa calo memang membayar 2-3 kali lipat, namun mereka bisa mendapatkan SIM dengan jangka waktu 1-2 jam. Calo merupakan praktik menjadi perantara untuk mengurus sesuatu hal dengan mengharapkan imbalan berupa upah. Praktik percaloan merupakan tindakan ilegal yang sama dengan kolusi. Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar-penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Percaloan ini termasuk perbuatan korupsi karena ada gratifikasi.

Sebenarnya yang menjadi pertanyaan adalah mengapa masih berkeliaran oknum calo dalam mengurus SIM di lingkungan instansi pemerintahan, padahal calo merupakan tindakan pidana yang melanggar hukum Alasan yang masih masuk akal adalah karena kurangnya akuntabilitas, transparansi serta responsibilitas di lingkungan intansi pemerintahan di Indonesia. Selain itu, adanya kerjasama antara pihak luar dengan orang dalam, menyebabkan adanya peluang terjadinya calo di lingkungan suatu instansi termasuk di kepolisian.

Ombudsman Republik Indonesia masih menemukan praktik maladministrasi dalam pelayanan surat izin mengemudi di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri. Salah satu temuannya, Satpas Polda Metro Jaya mengeluarkan SIM A bagi pengguna layanan yang belum bisa mengendarai mobil pada tahun 2015‎. Berdasarkan hasil investigasi, Ombudsman menemukan pengguna layanan ‎menggunakan calo yang berasal dari warga sipil dengan memberikan uang sebesar Rp500 ribu. Calo tersebut berasal dari kalangan tantara. Selain itu, didapatkan Ombudsman pada tahun 2016 seorang pengguna layanan berhasil memperoleh SIM tanpa mengikuti ujian teori dan praktik.

Melihat berbagai permasalahan yang terjadi didalam lingkungan Satpas didalam mengurus SIM, menurut teori perilaku organisasi yang dikemukakan Middelton dikatakan, baik atau tidak, berhasil atau tidaknya suatu organisasi mencapai sasaran yang telah ditetapkan sangat tergantung dari perilaku atau sikap kelakuan (behaviour) dari para anggotanya. Dengan demikian menurut teori ini masalah utama yang dihadapi organisasi adalah bagaimana mengarahkan para anggota untuk berfikir, bersikap, bertingkah laku atau berperilaku sebagai manusia organisasi yang baik.

Bisa juga lihat dari Teori Birokrasi Max Webber. Webber mengatakan, birokrasi yang ideal adalah birokrasi yang rasional sedangkan birokrasi yang tidak ideal adalah birokrasi yang tidak rasional yaitu patologi yang harus dihilangkan. Jika melihat dari adanya sikap maladministrasi seperti pungli dan calo dalam mengurus SIM, ini menunjukkan kualitas birokrasi di Indonesia ini masih buruk.

Adanya pungutan liar serta percaloan didalam mengurus SIM, menandakan adanya peluang di dalamnya. Seperti menurut Teori Triangle Fraud oleh Cressey (1953). Menurutnya, ada tiga faktor yang tepat untuk menggambarkan alasan mengapa seseorang melakukan tindak kecurangan yaitu adanya tekanan, peluang atau kesempatan,dan rasionalisasi.

Fraud Triangle Theory menunjukkan, kecurangan hanya terjadi pada saat ada peluang, ada yang dirasakan, motivasi, terutama tekanan keuangan dan pembenaran tindakan melalui proses rasionalisasi. Dengan demikian dapat disimpulkan terjadinnya mal-administrasi seperti pungutan liar dan calo disebabkan adanya peluang yang diberikan oknum suatu instansi pemerintah seperti dalam mengurus SIM di satuan kepolisian lalulintas. Semoga ke depan ada perubahan.***

Zul Marbun

Zul Marbun

Browse Dengan Kategori Berita

  • Aceh-Banda aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Asahan
  • Bali-Denpasar
  • Banten-serang
  • Batubara
  • Bengkulu
  • Berita Utama
  • Binjai
  • Budaya
  • Covid-19
  • Dairi
  • Deliserdang
  • DI Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jabar-Bandung
  • Jambi
  • Jateng-semarang
  • Jatim-Surabaya
  • Kalbar-Pontianak
  • Kalsel-Banjarmasin
  • Kaltara-Tanjung Selor
  • Kalteng-Palangkaraya
  • Kaltim-Samarinda
  • Karo
  • Kepri-Tanjungpinang
  • Kesehatan
  • KO VIDEO
  • Komentorial
  • Kuliner
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Lampung
  • Langkat
  • Laporan Khusus
  • Maluku-Ambon
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • NTB-Mataram
  • NTT-Kupang
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Padanglawas
  • Padanglawas Utara
  • Padangsidimpuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua Barat-Manokwari
  • Papua-Jayapura
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Pulau Nias
  • Riau-Pekanbaru
  • Samosir
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sulsel-Makassar
  • Sulteng-Kendari
  • Sulut-Manado
  • Sumbar-Padang
  • Sumsel-Palembang
  • Sumut
  • Surat Pembaca
  • Tanjungbalai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebingtinggi
  • Teknologi
  • Toba Samosir
  • Uncategorized
  • Universitaria
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KORANMEDAN

No Result
View All Result

© 2025 KORANMEDAN