71 WBP Lapas TbA Ikut Sidang TPP, Kalapas: Hak Integrasi Bukan Hak Mutlak
71 warga binaan saat disidang Tim Pengamat Permasyarakatan, Inzet Kanan (Kalapas TbA Sangapta Surbakti bersama Ketua TPP Marlon Brando).
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Sebanyak 71 Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan Tanjung Balai Asahan (WBP Lapas TbA) yang terdiri dari 70 pria dan 1 perempuan disidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Sidang yang digelar di Aula Lapas TbA tersebut dipimpin Kalapas Sangapta Surbakti didampingi Marlon Brando selaku Ketua TPP, dan Abdi Rossi sebagai Sekretaris TPP, beserta 11 orang anggota TPP lainnya, Selasa, (28/03/2023).
Sesuai rilis yang diterima koranmedan.com, Kalapas TbA Sangapta Surbakti dalam kesempatan tersebut memberikan arahan dan penguatan kepada warga binaan mengenai hak integrasi sebagai upaya memenuhi hak serta syarat substantif dan administratif.
“Hal ini ditujukan agar para warga binaan dapat benar-benar memahami tentang hak-hak yang akan mereka terima dan tidak berasumsi negatif,” kata Kalapas.
Kalapas juga menjelaskan, hak integrasi bagi warga binaan itu bukan merupakan hak mutlak, sebab menurutnya, hak integrasi tersebut harus didukung dengan sikap tingkah laku setiap warga binaan di dalam Lapas.
“Hak integrasi yang kami berikan kepada warga binaan bukan hak mutlak. Semua dilihat dari tingkah laku saudara dalam mengikuti pembinaan, keseharian apakah sudah atau belum prilaku saudara berubah,” jelas Kalapas.
Menurut Sangapta, pemberian kembali hak-hak kepada narapidana seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), merupakan re-integrasi untuk mengubah prilaku warga binaan untuk menjadi lebih baik.
“Kalau belum menunjukkan perubahan prilaku, jangan harap,” tegas Sangapta.
Sebagai Kalapas, Sangapta ingin warga binaan Lapas TbA, tidak hanya sekedar mengikuti kegiatan tersebut nantinya juga akan dinilai dalam SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) oleh petugas penilai.
“Sudah disidang TPP, sudah keluar SK PB. Kalau warga binaan melanggar aturan, kami akan batalkan,” tutup Kalapas TbA Sangapta Surbakti.*** (Nazmi Hidayat S)
