Aksi “Berdarah” Warnai Pelantikan PAW DPRD Kota Tanjungbalai Periode 2019-2024
Aktivis Gerakan Masyarakat Bersatu, Alrivai Zuherisa alias Aldo (kiri) saat berorasi di depan Gedung DPRD Tanjungbalai, inzet kanan PAW Anggota DPRD Kota Tanjungbalai 2019-2024 Drs. Mukmin Mulyadi.
T.BALAI: koranmedan.com
Pelantikan Pengganti Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PAW DPRD) Kota Tanjungbalai periode 2019-2024 diwarnai aksi unjuk rasa berdarah oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aktivis Gerakan Masyarakat Bersatu.
Di depan gedung DPRD Tanjungbalai, salah deorang aktivis gerakan masyarakat bersatu Alrivai Zuherisa mengungkapkan rasa kekecewaan atas bobroknya penegakan supremasi hukum di negara Republik Indonesia dengan memecahkan gelas di kepala, Rabu (29/03/2023).
“Ini adalah bentuk kekecewaan kami sebagai rakyat atas bobrok dan matinya supremasi hukum di negara ini. Kami kembali turun ke jalan menyuarakan aspirasi terkait pelantikan salah seorang anggota DPRD Pengganti antar waktu berdasarkan data yang kami miliki merupakan terduga DPO (daftar pencarian orang) atas kasus narkotika pada tahun 2020 lalu,” jelas Alrivai.
Alrivai menambahkan, semua elemen masyarakat dapat melihat atau membaca berkas perkara Nomor: 773/Pid.sus/2021/Pn Mdn, dan perkara Nomor: 774/Pid.sus/2021/Pn Mdn yang ada di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan terkait hal tersebut.
“Ini sudah menjadi komitmen kita dari awal, kita akan tetap melaporkan hal ini kepada Polda Sumatera Utara dan Kejatisu. Sebab kita tidak ingin wakil rakyat kita adalah orang yang dapat memberikan cerminan buruk di tengah-tengah masyarakat,” tegas Aldo sapaan aktab Alrivai Zuherisa.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Tanjungbalai H. Tengku Eswin,ST kepada wartawan mengatakan, untuk syarat mengikuti prosesi pelantikan PAW DPRD Tanjungbalai periode 2019-2024 saudara Mukmin Mulyadi sudah memenuhi persyaratan.
“Dari segi persyaratan beliau (Mukmin Mulyadi) sudah memenuhi syarat untuk dilantik, terkait isu yang beredar saat ini ya kita harus pastikan dulu dari aparatur hukum (Polda) tentang keabsahannya dan itu mutlak wewenang Polda serta Kejatisu,” kata H. Tengku Eswin, ST menanggapi.
Sementara, anggota DPRD Tanjungbalai Pengganti antar waktu Drs. Mukmin Mulyadi saat dikonfirmasi usai pelantikan menerangkan bahwa dirinya tidak merasa sebagai DPO (daftar pencarian orang) terkait kasus narkotika / 2000 butir pil ektasi beberapa tahun lalu seperti diutarakan pendemo.
“Kalau itu sudah 3 tahun yang lalu, dan saya juga tidak merasa sebagai DPO, sebab sampai saat ini saya tidak pernah menerima surat DPO baik dari Polda, Polres dan sebagainya. Terkait ada yang berunjuk rasa itu hak mereka,” tepis Mukmin.
Mukmin juga tak membantah pihak Polda Sumut pernah melakukan penggeledahan dikediamannya pada awal 2021 lalu, tetapi dirinya bersikukuh tidak pernah menerima sepucuk surat baik surat panggilan dan yang lainnya.
“Tidak sampai sejauh itu, memang ada orang itu datang (Polda Sumut) tapi surat panggilan atau apa tak ada sama saya dan saya tidak tau. Saya merasa tidak DPO lah,” bantah Mukmin.
Terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan gerakan masyarakat bersatu terhadap dirinya, Mukmin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Ketua DPC PKB Kota Tanjungbalai.
“Kalau masalah sikap kita, saya tetap akan berkoordinasi dan meminta petunjuk serta mengkaji ulang bersama Ketua DPC PKB Kota Tanjungbalai, yang jelas kita punya SK Gubernur, tandatangan Wali Kota, DPP, DPW, KPU, bahkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal),” tutup Drs. Mukmin Mulyadi mengakhiri.*** (Nazmi Hidayat S)
