Kemenag Dairi Sosialisasi Pendaftaran Halal Produk Usaha

SIDIKALANG: koranmedan.com
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dairi melaksanakan sosialisasi pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat halal bagi para pengusaha/UMKM di wilayah Kabupaten Dairi bertempat salah satu kedai warga di Jalan SM Raja Sidikalang, Sabtu (18/3/2023).
Kegiatan dihadiri Sekretaris Perindagkop Robet Sitorus, KUA Sidikalang, mewakili Ketua MUI Dairi, Ansor Dairi, BKM Masjid Agung Sidikalang, penyuluh, para Pengusaha/UMKM, serta lainnya.
Kasubbag Umum Tata Usaha Kemenag Dairi H. Mahdi Kudadiri S.Pdi MM berkesempatan membacakan pidato menteri agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Disebutkan, sesuai amanat Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Kewajiban sertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” kata Menteri dalam sambutan tertulisnya.
“Ini adalah program prioritas di kementerian agama dan sebagai awal bagi Indonesia dalam menyukseskan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,’ sebut Menteri Qoumas.
Selain itu disampaikan Kasubbag Umum Tata Usaha Kemenag Dairi H. Mahdi Kudadiri S.Pdi MM, menyambut puasa Ramadhan 1444 hijiriah diimbau agar seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikat halal produk yang diproduksi. Tenggat atau batas waktu yang diberikan adalah sebelum tanggal 17 Oktober 2024. Jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut belum bersertifikat halal, maka pelaku usaha bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mari kita wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk masyarakat dunia”, sebut Mahdi Kudadiri membacakan sambutan Menteri Agama RI.
Mahdi menambahkan, sosialisasi untuk mendapatkan sertifikat halal di Kabupaten Dairi, saat ini diselenggarakan di dua titik yakni di Kecamatan Sidikalang dan Kecamatan Sumbul.
Dijelaskan, tahap pertama akan berlaku hingga Oktober 2024 khususnya produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
“Kita mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Agama yang telah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikat halal dengan membuka aplikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
“Mari kita dukung program ini, dengan segera mendaftarkan diri untuk mendapat sertifikat halal,” ucapnya.
Sementara Dungkar Angkat selaku tokoh agama mengharapkan agar pihak Kementerian Agama Kabupaten Dairi dapat segera membuat brosur edaran sosialisasi tentang cara mendapatkan sertifikat halal bagi seluruh pedagang makanan di wilayah Kabupaten Dairi, baik itu bagi pedagang jual daging ayam, sapi, rumah makan, dan lainnya.
“Ini sangat perlu dan wajib disegerakan untuk menjaga kesehatan dan keberkahan makanan kita. Kalau makanan yang kita konsumsi itu halal, tentunya membawa doa kita dapat dikabulkan ALLAH SWT,” sebut Dungkar Angkat.
Sedangkan Robert Sitorus menyampaikan, mandatori halal ini adalah sangat baik. “Kami menyampaikan apresiasi kepada pihak kementerian agama. Kita siap bekerja sama untuk mengkampanyekan program ini,” sebutnya.
Bagi para pengusaha/ UMKM, kata Robert Sitorus diharapkan mengikuti aturan yang dibuat kementerian agama RI tersebut. “Segeralah mendaftarkan usaha masing-masing,” ajaknya.*** (mata)
