Dinas Perkim Provsu Programkan Rehabilitasi 625 Unit Rumah di 14 Kawasan Kumuh Kabupaten/Kota
Kepala Dinas Perkim Provsu Alfi Syahriza (kiri) didampingi Kabid Pengelolaan Informasi Publik Harvina Zuhra saat melakukan konferensi pers difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di Ruang Rapat I lantai 2 Kantor Gubsu, Selasa (4/4/2023).
MEDAN: koranmedan.com
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di tahun anggaran 2023 menganggarkan program rehabilitasi 625 unit rumah di 14 kawasan kumuh kabupaten/kota di Sumut dengan maksimal luasan lahan 10-15 hektare di masing-masing kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkim Provsu Alfi Syahriza saat melakukan konferensi pers yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di Ruang Rapat I lantai 2 Kantor Gubsu, Selasa (4/4/2023).
“Kita memiliki program terkait urusan wajib pelayanan dasar perumahan dan permukiman. Jadi dalam program ini, kabupaten/kota sesuai usulan lokasi kawasan kumuhnya dan tugas Perkim Provsu memperbaiki kawasan atau permukiman kumuh tersebut,” ujar Alfi yang saat itu didampingi staf dan Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Provsu Harvina Zuhra.
Dikatakan Alfi, sejak 2021 pihaknya sudah melakukan verifikasi dan penanganan kawasan kumuh di 20 kabupaten Kota yakni Langkat, Labuhanbatu, Nias Utara, Tanjungbalai, Padangsidempuan, Pematang Siantar, Deliserdang, Karo, Paluta, Sibolga, Pakpak Bharat, Tebing Tinggi, Labura, Nias Selatan, Batubara, Asahan, Tapteng ,Binjai, Labusel, dan Simalungun.
Lima di antaranya sudah memperoleh Surat Keputusan (SK) provinsi untuk ditangani kawasan kumuhnya yakni Kabupaten Langkat, Labuhanbatu, Nias Utara, Tanjungbalai, dan Tapanuli Tengah.
“Untuk daerah yang luas kawasan kumuhnya di sekitar 10-15 hektare diverifikasi oleh provinsi, di atas itu sudah kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan verifikasi,” ungkap Alfi.
Untuk lokasi kawasan kumuh, kata Alfi, disesuaikan dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati/Wali kota setempat.
“Nantinya Dinas Perkim memiliki kewenangan untuk memperbaiki infrastruktur jalan, lingkungan, drainase dan datanya dari kabupaten/kota tadi,” jelasnya.
Selain itu dijelaskan Alfi, sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pertanahan. Ada bidang perumahan di kawasan pemukiman dan bidang sarana prasarana. Sehingga status tanah bisa diketahui tentang kerapatan tanahnya dan bangunan yang dimiliki masyarakat kumuh itu secara ideal,” katanya.
Alfi berharap, kerjasama kabupaten/kota dapat membantu mengurangi kawasan kumuh di Sumut.
“Ini bisa terjadi kalau ada kerjasama dengan kabupaten/kota. Karena mereka yang tahu. Bukan hanya bangunan saja tapi tapak tanahnya juga harus diverifikasi,” pungkasnya.*** (Zul Marbun)
