Ketua Komisi C DPRD Minta Pemko Tanjungbalai Segera Bangun RSU Senilai Rp 10 Miliar
Martin Caniago Ketua Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai.
T.BALAI: koranmedan.com
Ketua Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai Martin Caniago meminta Pemerintah Kota Tanjungbalai segera melaksanakan proses pelaksanaan kegiatan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Daerah Kota Tanjungbalai senilai Rp. 10 Miliar.
Menurut Martin Anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari Fraksi Partai Golkar tersebut, pekerjaan kontruksi yang bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 sudah sangat memungkinkan dilaksanakan setiap tahapannya agar bisa selesai tepat waktu dan segera bermanfaat untuk masyarakat Kota Tanjungbalai.
“Mengingat realisasi APBD T.A 2023 sudah akan masuk kuartal kedua, kami dari DPRD meminta Pemko Tajungbalai untuk segera melaksanakan tahapan pelaksanaan pembangunan RSU Kota Tanjungbalai senilai 10 Miliar sesuai Regulasi,” sebut Ketua Komisi C Martin Caniago kepada Koranmedan.com, Jum’at (14/4/2023).
Martin Caniago juga menyatakan DPRD akan melakukan hak konstisusi yang diberikan negara untuk membantu Pemko Tanjungbalai dalam merealisasikan seluruh anggaran dalam APBD 2023 termasuk mega proyek pembangunan RSU Kota Tanjungbalai.
“DPRD akan membantu Pemko Tanjungbalai sesuai konstitusi dalam merealisasikan APBD 2023 agar terlaksana sesuai waktu dan regulasi terutama dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Marthin Caniago.
Terpisah Ketua Forum Analisis Keuangan dan Transfaransi Anggaran (FAKTA) Kota Tanjungbalai Syarifuddin SE mengatakan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan segala kebijakan Kepala Daerah, terutama dalam realisasi APBD itu sudah tugasnya dari DPRD Kota Tanjungbalai.
“Masyarakat Kota Tanjungbalai sudah sangat lama menunggu DPRD memaksimalkan fungsi pengawasannya atas pelaksanaan kebijakan Pemko Tanjungbalai, terutama terhadap realisasi ABPD Kota Tanjungbalai. Kami dari Fakta Kota Tanjungbalai sendiri mencatat selama dua tahun anggaran ada banyak dugaan penyimpangan yang di lakukan oleh Pemko Tanjungbalai, ” ujar Syarifuddin, SE.*** (Syafrizal)
