Kepala Dusun Juga Manusia, Dr. Sontang: Pantas Diberi Honorarium yang Layak
Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si
LANGKAT: koranmedan.com
Pakar Filsafat Kebijakan Publik yang juga Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Kh Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si menyampaikan rasa prihatinnya atas nasib para Kepala Dusun di Kabupaten Langkat Sumatera Utara yang hanya mendapat honorarium ala kadarnya, itu pun ada yang mendapatkannya per 6 bulan sekali.
Keprihatinan itu disampaikan Dr. Sontang kepada Koranmedan.com, Kamis (25/5/2023) usai melakukan serangkaian kunjungan ke sejumlah desa di Kabupaten Langkat.
Menurut Dr. Sontang, Kepala Dusun sebagai ujung tombak terbawah jajaran pemerintah sebagai pelayan masyarakat (Penmas) sangat layak diberi honorarium yang pantas paling tidak setara dengan upah minimum kabupaten Langkat.
“Mereka para Kepala Dusun itu juga manusia plus adalah warga negara. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tegas Dr. Sontang yang juga Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Langkat periode 2022-2027.
Dr. Sontang berharap Bupati Langkat bersama DPRD bisa duduk bersama memecahkan masalah kesejahteraan para Kepala Dusun ini. Perlu dilakukan langkah kebijakan agar mereka mendapat honorarium yang layak setara dengan upah minimum Kabupaten Langkat.
Menurut Dr. Sontang, jika diberdayakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala Dusun sangat strategis terutama dalam urusan kependudukan dan menggerakkan potensi dusun. “Kuncinya adalah pemberdayaan dan manajerial (tata kelola), bukan dibiarkan dan dianggap sebagai ban serap, kapan perlu baru diperhatikan. Sudah saatnya Kepala Dusun didudukkan sesuai tupoksinya. Karena kemajuan Indonesia juga ditentukan oleh peran Kepala Dusun,” pungkas Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si yang juga Mandataris Pembentukan Jama’iyah Ahlith Thoriqoh Al-Mu’tabaroh An-Nahdliyah (JATMAN) Provinsi Sumut periode 2023-2028 pimpinan Wantimpres RI Habib Muhammad Lutfiy Ali bin Yahya.*** (War)
