“Lem Kambing” Jadi Masalah, Pemko Tanjungbalai Dukung Rakor Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan
Suasana Rakor upaya penanggulangan penyalahgunaan “Lem Kambing” di Kota Tanjungbalai.
T.BALAI: koranmedan.com
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mendukung penuh rapat koordinasi (Rakor) upaya penanggulangan dan penyalahgunaan Lem Kambing yang semakin merebak di kota berjulukan Kota Kerang tersebut.
Bertempat di Aula Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tanjungbalai Jalan. A.A. Ibrahim Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Wali Kota Tanjungbalai H. Waris, S.Ag.,MM menyambut baik rapat koordinasi tersebut.
“Pemerintah Kota Tanjungbalai menyambut dengan baik, secara individu, kedinasan dan pribadi tentang peran pemerintah dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan “Lem Kambing” khususnya di Kota Tanjungbalai,” ujar Wali Kota, Rabu (17/05/2023).
Sebagai pemangku kebijakan tertinggi di Kota Kerang, Wali Kota berharap peraturan daerah (Perda) tentang Lem Kambing dapat dirancang dan disahkan oleh DPRD Kota Tanjungbalai sehingga mampu menjadi tameng dalam proses penurunan pemakai secara persentatif.
“Pemerintah Kota Tanjungbalai sudah melakukan setiap masyarakat yang mau melaksanakan pernikahan wajib mengurus persyaratan administrasi kesehatannya di Puskesmas terdekat, karena kita khawatir calon pengantin ini memakai Narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) sehingga dampaknya kepada istri dan calon bayi,” papar Wali Kota Tanjungbalai, H. Waris, S.Ag.,MM.
Sementara, Kepala BNNK Tanjungbalai Hendrik Pahala Marbun, SE.,MM, memaparkan kepada peserta Rakor bahwa penyalahgunaan “Lem Kambing” (ngelem) dengan cara menghirup aroma lem untuk mendapatkan sensasi seperti mabuk yang pada umumnya digunakan remaja atau anak-anak.
“Kasus penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif (NAPZA) 2023 di Kota Tanjungbalai usia 15-64 tahun yang menerima intervensi kesehatan ada sebanyak 65 orang, dengan kualifikasi laki-laki 63 dan perempuan 2 orang,” papar Kepala BNNK Tanjungbalai.
Hendrik melanjutkan, dampak negatif terhadap penyalahgunaan lem kambing tersebut meliputi kehidupan sosial, lingkungan / masyarakat akan mengucilkan pengguna, interaksi cenderung terganggu, putus sekolah, meningkatnya angka kriminalitas, serta menurunnya produktivitas.
Menurutnya, langkah awal dalam menekan peningkatan jumlah pelaku penyalahgunaan lem tersebut ialah peran para instansi seperti Wali Kota dan bagian hukum dalam menerbitkan (Perwa atau Perda) bersama DPRD dalam mendukung penyusunan peraturan dengan menyertakan Polres, BNN, Lanal TbA, Dinas Perindag, Dinas Kesehatan, DP3A, serta Dinas Sosial.
“Kami meminta kerja sama dengan instansi atau dinas terkait dalam upaya memberantas penanggulangan dan penyalahgunaan lem kambing ini di Kota Tanjungbalai,” pungkas Kepala BNNK Tanjungbalai Hendrik Pahala Marbun, SE.,MM.*** (Nazmi Hidayat S)
