Pejabat Pemko Medan Dilarang Pamer Kemewahan
ilustrasi.
MEDAN: koranmedan.com
Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang larangan untuk tidak pamer hidup mewah atau hedonis beredar luas di kalangan Aparatur Sipil Negara atau ASN jajaran Pemko Medan, Kamis (4/5/2023). Belum diketahui alasan kenapa SE tersebut disebar kepada seluruh ASN terutama yang punya jabatan eselon.
SE Walikota Medan No 800.1.6.2/575 ditandatangani 28 April 2023 menindaklanjuti Perwal No. 58 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN.
Informasi diperoleh dari sejumlah ASN di jajaran Pemko Medan, surat edaran yang terkesan ‘mendadak’ itu menyebar juga melalui pesan Whats App (WA) kepada seluruh ASN Pemko Medan.
Dalam SE itu, seluruh ASN diminta untuk bijak menggunakan Media Sosial (Medsos) dengan tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah dan menerapkan pola hidup sederhana.*** (Zul Marbun)
