Resmi Serahkan Berkas Bacaleg, PDI-P Tanjungbalai Targetkan Raih 10 Kursi
Ketua KPUD Tanjungbalai (kiri) saat menerima berkas Bacaleg Pemilu 2024 dari DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungbalai.
T.BALAI: koranmedan.com
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Tanjungbalai targetkan meraih sepuluh kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Target dan keesiapan itu disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungbalai, Surya Darma AR, SH didampingi Sekretaris, Bendahara dan fungsionaris partai usai penyerahan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), Kamis (11/5/2023).
“PDI Perjuangan siap ikut dalam kontestasi legislatif, dan dengan kesiapan kami ini Insha Allah sepuluh kursi dapat kami raih untuk DPRD Kota Tanjungbalai,” tegas politisi partai berlambang banteng tersebut.
Surya juga menjelasjan, dalam proses pengantaran berkas tersebut pihaknya melakukan konvoi dengan melibatkan pelaku usaha sepeda listrik dan becak motor (betor) sebagai bentuk kepedulian PDI P terhadap pelaku UMKM.
“Kedepan kami dari keluarga besar PDI Perjuangan akan lebih meningkatkan perhatian kepada pedagang atau pelaku UMKM yang ada di Kota Tanjungbalai sebagai bentuk kepedulian untuk bisa meningkatkan penghasilan mereka para pelaku UMKM,” ujar Ketua DPC. PDI P Surya Darma AR, SH.
Bertempat di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjungbalai, Ketua KPUD Luhut Parlinggoman Siahaan, SH.,M.Kn menyampaikan, PDI Perjuangan menjadi partai pertama yang mengajukan berkas bakal calon anggota legislatif sejak dibuka pada tanggal 01 hingga 14 mei 2023.
“PDI P adalah partai pertama yang mengajukan bakal calonnya, ini sudah hari ke sebelas tetapi baru satu partai yang mengajukan,” ujar Luhut Parlinggoman Siahaan, SH.,M.Kn.
Luhut juga menjelaskan, setelah partai peserta pemilu mengajukan berkas pihaknya akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas tersebut jika tidak lengkap maka harus dilengkapi oleh yang bersangkutan hingga batas waktu tanggal 14 mei 2023 sesuai Peraturan KPU.
“Setiap partai yang mengajukan berkas akan kami periksa kelengkapannya, jika ada yang tidak lengkap maka harus dilengkapi tetapi dalam batas waktu sampai 14 Mei 2023. Jika sesuai batas waktu hingga pukul 23.59 WIB tidak bisa dilengkapi maka partai tersebut tidak bisa mengajukan calon, tetapi selama ini semuanya berjalan baik dan lancar,” jelas Ketua KPUD Luhut Parlinggoman Siahaan, SH.,M Kn seraya menambahkan, sesuai informasi yang diterima pihaknya (KPUD Kota Tanjungbalai), selain DPC PDI P Tanjungbalai Partai Nasdem juga akan melakukan penyerahan berkas bacalegnya pada hari ini, Kamis (11/5/2023)*** (Nazmi Hidayat S)
