Tim F1QR Lanal TbA Gagalkan Warga Jatim Selundupkan 6.098,2 Gram Sabu
Danlanal TbA, Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang,SE.,DWC didampingi Kapolres Asahan, BNN Sumut, Kejari Asahan, Dandim 0208 AS serta Kepala BC Teluk Nibung T Basuki saat Konferensi Pers, inzet kiri (pengecekan barang bukti narkotika jenis sabu).
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Tim F1QR TNI AL Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan (Lanal TbA) bersama Satgas gabungan Ops Intelmar Lantamal 1 berhasil menggagalkan seorang PMI Ilegal inisial Z (42) mengaku warga Jawa Timur menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 6.098,2 gram atau 6 Kg di perairan Kuala Sungai Bagan Asahan.
Hal itu disampaikan Danlanal TbA Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang,SE.,DWC saat konferensi pers yang digelar di Mako Lanal TbA, Jum’at (5/5/2023).
Didampingi Kapolres Asahan AKBP. Rocky Marpaung, perwakilan BNN Sumut, Dandim Asahan, Kajari Asahan dan Bea Cukai Teluk Nibung, dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti, Danlanal menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima akan ada penyeludupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Asahan.
“Atas informasi tersebut, tim F1QR bersama satgas gabungan Ops Intelmar Lantamal 1 melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar perairan Muara Kuala Bagan Asahan ditemukan kapal tanpa nama jenis jaring 5GT yang sedang mengapung,” kata Danlanal.
Danlanal melanjutkan, setelah diperiksa di dalam kapal hanya terdapat satu orang terduga pelaku, tanpa nahkoda dan ABK, sedangkan hasil penggeledahan ditemukan tas ransel yang berisi 4 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat 6Kg.
Dari penangkapan tersebut, selain barang bukti diduga narkotika jenis sabu juga ditemukan dua unit handphone, dokumen seperti foto copi sobekan paspor, foto copi paspor dan surat keterangan imigrasi Malaysia serta sejumlah uang senilai RM 519 Ringgit Malaysia dan Rp175 ribu.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke BNN Sumut untuk proses lebih lanjut,” pungkas Danlanal TbA, Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang,SE.,DWC sembari mengapresiasi tim F1QR dan Satgas gabungan OPS Intelmar Lantamal 1 atas keberhasilan tesebut sebagai upaya mendukung penuh pemerintah dalam memerangi peredaran Narkoba.
Sementara, tersangka inisial Z dalam konferensi pers tersebut mengaku telah bekerja di negara Malaysia selama 10 tahun dan mengatakan dirinya tidak mengetahui isi dalam tas ransel yang ia bawa adalah narkotika jenis sabu.
“Saya ingin melihat anak saya yang sakit tapi tidak punya uang, sehingga saya minta tolong ke teman saya berinisial P yang berada di Malaysia untuk bisa pulang namun dengan syarat membawa tas ransel. Saya tidak tahu apa isi tas itu,” kata tersangka Z.*** (Nazmi Hidayat S)
