Ketua Bawaslu Sumut Sebut Tidak Pernah Tandatangan Apapun Terkait Dokumen Keuangan di Sekretariat

MEDAN: koranmedan.com
Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak tahu menahu terkait pengadaan apapun yang ada di Sekretariat, karena secara administrasi Kepala Sekretariat bertanggungjawab kepada Sekjend Bawaslu RI.
“Saya tidak tahu menahu terkait pengadaan apapun di Sekretariat, karena secara administrasi Kepala Sekretariat bertanggungjawab kepada Sekjend Bawaslu RI sesuai ketentuan UU No. 7/2017, “tegas Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Sabtu pagi (3/6/2023) terkait adanya dugaan korupsi pengadaan mobil Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sebesar Rp. 3,2 miliar di Sekretariat Bawaslu Sumut.
Syafrida Rasahan juga menegaskan, dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani dokumen apapun berkenaan dengan keuangan, kecuali soal yang berkaitan dengan haknya secara pribadi.
Syafrida juga menjelaskan, secara regulasi keuangan tidak ada satupun tandatangan Ketua Bawaslu dalam dokumen keuangan.
“Silahkan bang Fuad Cek regulasi peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan anggaran negara tidak ada satupun tandatangan Ketua Bawaslu dalam dokumen keuangan,” sebutnya.
Dikutip dari Metrodaily j00lawapos.com disebutkan, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, Feri Mulia Siagian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengadaan belanja sewa mobil tahun anggaran 2023 sekitar Rp3,2 miliar.
Dugaan mark-up yang melibatkan Feri Mulia Siagian dan jajarannya itu terungkap dari adanya sepucuk surat yang diterima Metrodaily.jawapos.com, Selasa 23 Mei 2023.
Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satu Gerakan Pemuda Peduli Sumatera Utara yang menyurati dugaan dimaksud ke institusi antirasuah. Selain ke KPK, LSM tersebut juga menembuskan ke Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia, dan Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI pada 20 Februari 2023.
Proyek pengadaan sewa mobil tersebut tampak dirinci dalam surat itu. Antara lain belanja sewa kendaraan operasional Gakkumdu roda 4 (empat) Bawaslu Sumut (1 unit x 1 Provinsi Sumut x 12 bulan) Rp.6.080.000/unit/bulan = Rp.72.900.000/tahun.
Belanja sewa kendaraan operasional Gakkumdu roda 4 untuk 33 Bawaslu kabupaten/kota se-Sumut selama 12 bulan (1 unit x 33 KK x 12 bulan) x Rp.6080.000/bulan = Rp.2.407.680.000/tahun).
Selanjutnya, belanja sewa kendaraan operasional roda 4 komisioner dan sekretaris 33 Bawaslu kabupaten/kota se-Sumut sebanyak 148 unit selama 6 bulan (148 unit x 6 bulan x Rp.6.080.000/unit/bulan = Rp.5.399.040.000/tahun).
Adapun keseluruhan belanja sewa kendaraan operasional tersebut sebanyak 183 unit mobil yang terdiri dari 115 komisioner Bawaslu, 33 koordinator sekretariat, 34 Gakkumdu sejumlah Rp.7 879 680.000 (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Berdasarkan hasil penelusuran LSM Satu Gerakan Pemuda Peduli Sumut, potensi kerugian keuangan negara pengadaan sewa mobil itu sebesar Rp.3.264.567.124 terdiri dari: Selisih dugaan mark-up harga belanja sewa mobil sebanyak Rp. 1.300 600 392. Di mana seluruh mobil yang disewa Hyundai Stargezer 2022 harga pasaran di lapangan paling tinggi antara Rp4,8 juta sampai Rp4,9 juta. Lalu sewa satu unit mobil Avanza untuk kebutuhan pribadi per bulan sebesar Rp 5 juta.
Pagu belanja di POK Bawaslu Sumut TA. 2023 (setelah potong pajak) adalah sebesar Rp.6.080.000 dengan PPN Rp.602.523, Pph — Rp.82.162 dan Netto = Rp.5.395.315.
Kemudian pagu belanja di POK Bawaslu Sumut TA. 2023 (setelah potong pajak) dikurang dengan harga sewa mobil Hyundai Stargezer (Rp.5.395.315 – Rp.4.800.000 = Rp.595.315). Dugaan setelah mark-up per unit sewa mobil, disinyalir menjadi perjanjian profit share untuk keuntungan KPA, PPK, dan Bendahara Bawaslu Sumut.
Dijabarkan lagi total mark-up 1 bulan menjadi Rp.595.315 x 1 bulan x 182 unit = Rp. 108.383.366. Total mark-up per 2 bulan Rp.595 315 x 2 bulan x 182 unit = Rp.216.766.732. Ketiga, total mark-up per 1 tahun Rp.595.315 x 12 bulan x 182 unit = Rp1.300.600.392.
Sehingga potensi kerugian negara dari dugaan korupsi dua bulan berjalan (Januari sampai Februari 2023) sebesar Rp.216.766 732. Kemudian potensi kerugian negara dari dugaan korupsi 1 tahun kontrak yang akan dilaksanakan (selama TA. 2023) yakni Rp1.300.600.392.
Investigasi tersebut dilakukan LSM Satu Gerakan Pemuda Peduli Sumut sebagai upaya antisipasi untuk mengawal agar tidak terjadi perbuatan tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat yang memiliki wewenang dalam pengelolaan anggaran negara di Indonesia, terkhusus wilayah Sumut.
Kompak Bungkam
Baik Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Feri Mulia Siagian, Helly Herlinda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Novaria Sihombing selaku Bendahara Pengeluaran pada Belanja Pengadaan Sewa Mobil tersebut, kompak bungkam saat berusaha dikonfirmasi Metrodaily.jawapos.com, Jumat 26 Mei 2023.
Bahkan Feri Mulia Siagian dan Helly Herlinda memblokir kontak WhatsApp wartawan, saat ditanyakan ihwal laporan dugaan korupsi di instansi mereka yang dilayangkan LSM Satu Gerakan Pemuda Peduli Sumut. Termasuk apa alasan mereka menetapkan harga satuan sewa mobil tersebut.
Sayangnya, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, ketiganya hanya membaca pesan konfirmasi dan selanjutnya memilih memblokir kontak wartawan.
Adapun Helly Herlinda dan Novaria Sihombing, Sabtu 27 Mei 2023, sempat merespon pesan di awal-awal saat Metrodaily.jawapos.com memperkenalkan diri. Setelah disinggung intisari persoalan, keduanya lantas bungkam.*** (AFS)
