Pelapor Dugaan Penipuan di Bank Mandiri Taspen Medan Dilaporkan, S. Firdaus Tarigan Protes Keras Polda Sumut
MEDAN: koranmedan.com
Penasihat hukum korban dugaan tindak penipuan dan penggelapan di Bank Mandiri Taspen Cabang Medan melayangkan surat keberatan dan protes keras terhadap penyidik di Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Sumut.
Surat tersebut ditandatangani dan dilayangkan oleh kantor hukum S. Firdaus Tarigan SH, SE, MM dan Forum Bantuan Hukum Indonesia ( FBHI) beralamat di Jakarta, (5/6/2023) lalu.
Dalam surat tersebut, S. Firdaus Tarigan SH, SE, MM selaku pimpinan yang didampingi timnya yang terdiri dari Ramayati Brahmana SH MH, Drs Sada arih Sinulingga SH.MM,Ferdy Ferdinan Gaus SH . Garcia SH, Jemis Bangun SH dan Losmen Tarigan SH memprotes penyidik di Dirkrimum dan Dirkrimsus yang melakukan pemanggilan terhadap dua dari 100 nasabah korban dugaan tindak pidana dimaksud.
“Kami meminta dilakukan gelar perkara dan memprotes keras pemanggilan Aminah dan Undang Siregar, sedangkan laporan keduanya terhadap Bank Mandiri Taspen sudah hampir dua tahun tidak digubris bahkan diterbitkan SP3”, ucap advokad senior itu, Jum’at (23/6/2023) seraya mengungkapkan keduanya dilaporkan oknum Bank Mandiri dengan tuduhan membuat data palsu.
“Pemanggilan atas kedua terlapor yakni saudara Undang Siregar dan saudara Aminah sudah dapat diduga arahnya, pemeriksaan akan ketahuan apa ujungnya. ini kriminalisasi”, tukasnya.
Firdaus sangat menyayangkan masih ada oknum polisi yang menurutnya melakukan penzholiman dan arogan seperti itu.”Seharusnya selaku aparat dapat mengayomi dan berlaku adil selaku aparat penegak hukum”, kesal Firdaus.
Kata Firdaus, selama dua tahun ini dirinya dan para nasabah telah berjuang terkait nasib mereka yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan hingga miliaran rupiah justru malah dilaporkan dan laporan tersebut langsung direspon cepat Polda Sumut.
Seperti diketahui, puluhan PNS yang terdiri dari Guru, TNI dan lainnya menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh Bank Mandiri Taspen Medan telah berjuang terkait kasus yang dialaminya.
“Upaya hukum yang mereka lakukan di antara nya telah melapor ke Polda Sumut, melalui jalur Parlemen yakni DPRD Sumut, bahkan hingga ke sejumlah kementerian dan Presiden di Jakarta.
Bahkan mereka sempat melakukan aksi menginap selama berbulan – bulan di Jakarta untuk memperjuangkan hak – haknya.
Adapun kasus yang menimpa mereka adalah terkait dana pinjaman pensiun yang mereka terima. Sejak berjalan beberapa lama utang mereka justru membengkak hingga miliaran rupiah, padahal sudah melakukan pembayaran.*** (AFS)
