Terkait Pelayanan Publik, Ketua Ombudsman RI: Kami Hanya Menilai Manfaatnya Bagi Masyarakat
Ketua Ombudsman RI foto bersama Wali Kota Tanjungbalai Ketua Ombudsman Sumut beserta unsur Forkopimda Kota Tanjungbalai.
T.BALAI: koranmedan.com
Dalam melakukan penilaian dan pengamatan terkait Pelayanan Publik, Ketua Ombudsman RI Mohammad Najih, S. H., M.Hum, Ph.D menegaskan, pihaknya tidak melihat bagaimana proses penganggaran dan pelaksanaan program tetapi sejauh mana manfaat pelayanan publik tersebut bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Ketua Ombudsman RI didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Ke Pemko Tanjungbalai, di Aula Sutrisno Hadi, Balai Kota setempat, Kamis (08/06/2023).
“Aspek pelayanan publik harus memiliki dasar hukum yang kuat, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya, produk layanan, sarana dan prasarana pendukung, kompetensi pelayanan dan penanganan dan pengaduan,” ujar Ketua Ombudsman.
Dirinya yakin dan percaya, dengan semangat Wali Kota saat ini Pemko Tanjungbalai akan maju dengan terobosan baru dalam hal sistem pelayanan publik dengan mewujudkan dimensi input, dimensi proses, dimensi output, serta dimensi pengaduan.
“Seluruh pelayanan publik harus jelas nama pelayanannya, jangka waktu pelayanannya, biaya pelayanan kalau memang ada biaya di tulis kalau gratis juga ditulis jangan abu – abu hingga membuat publik yang dilayani bingung,” ujar Ketua Ombudsman RI mewanti-wanti
Kunker yang dibalut dengan penampilan seni budaya pencak silat serta pemakaian calok (khas melayu) serta cendera mata oleh Wali Kota Tanjungbalai itu berjalan hikmat dihadiri unsur Forkopimda, para OPD serta Camat dan Lurah di lingkungan Pemko Tanjungbalai.*** (Nazmi Hidayat S)
