Kasus Hak Asuh Anak Semestinya Lebih Dulu Diselesaikan di Rumah Restorative Justice Kejaksaan
Suasana sidang kasus pidana terkait hak asuh anak di Ruang Kartika PN Medan, Senin (17/7/2023).
MEDAN: koranmedan.com
Praktisi Hukum Efendi, SH menilai kasus hak asuh anak yang berujung terjadinya tindak pidana seperti yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan terdakwa Nazmi Natsir Adnan, Senin (17/7/2023) semestinya dapat lebih dulu diselesaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan sebelum disidangkan di pengadilan.
Sebagaimana diberitakan, Majelis Hakim diketuai Nelson Panjaitan dan anggota Fauzul beberapa kali tampak saling pandang mendengar keterangan keempat saksi yang dihadirkan JPU Kejari Medan Aprianto.
Menurut Majelis Hakim, perkara dimaksud tidak akan sampai ke ‘meja hijau’ bila pihak terdakwa dan keluarga mantan istrinya, Anan menyelesaikan perkara hak asuh anak secara baik-baik, kendati tidak menyebut adanya langkah mediasi melalui Rumah RJ.
Karena itu menurut Efendi SH, Rumah RJ digagas pihak Kejaksaan Agung bertujuan untuk dapat memberi ruang bagi masyarakat dalam menyelesaikan segala permasalahan sebelum dibawa ke ranah hukum.
“Rumah RJ sebagai tempat musyawarah dan mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat, mampu menggali kearifan lokal dan dapat mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat,” jelas Efendi, SH.
Bukan Penculik
“Saya bukan perampok. Saya bukan pembunuh. Saya bukan penculik anak sebagaimana didakwakan pak Jaksa. Dan malah saya hampir diamuk massa. Tapi malah Saya yang ditahan,” urai terdakwa Nazmi Natsir Adnan seusai persidangan, Senin (17/7/2923) di Ruang Kartika PN Medan.
Nazmi Natsir Adnan menegaskan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun begitu dia juga minta keadilan. Karena negara juga menjaga anak-anaknya. Yaitu UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Pasal 7 Huruf A.
“Setiap anak berhak untuk diasuh dan dibesarkan oleh orang tuanya. Negara menjamin itu. orangtua bukan hanya ibu atau ayah. Negara menjamin itu untuk anak saya,” imbuh Nazmi.
Terdakwa Agustus 2021 lalu sudah melaporkan kasus dugaan fitnah terhadap mantan mertuanya Ellia dan adik mertuanya, Layla karena dituduh melakukan penculikan terhadap anak sendiri ke Mapolda Sumut dan Polrestabes Medan cq Polsek Medan Area, namun sampai sekarang tidak ‘berujung’. Tapi malah pengaduan terlapor yang diproses.
“Putusan kasasi Mahkamah Agung RI sudah inkracht 2021 lalu. Usia putri kandungku baru 3 tahun. Tiga tahun gak pernah dikasih keluarga mantan istri jumpa. Sampai detik ini tidak pernah sama sekali jumpa dengan anak saya. Berpisah sejak dia masih berumur 3 tahun. Sekarang sudah 6 tahun. Tidak tahu macam mana panjang rambutnya sekarang dan tambah bijaknya semana sekarang.
“Saya bertanggung jawab atas anak perempuan saya sampai nanti dia menikah. Makanya Saya tegaskan, kalau cuma dipenjara. Kecil. Saya akan hadapi. Kalau untuk putri kandung saya, kuburan pun saya hadapi,” jelasnya kepada wartawan.
Faktor Ego
Sementara di arena sidang disebutkan Majelis Hakim, perkara dimaksud sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Masing-masing pihak ini sepertinya saling ego. Bagaimana pun terdakwa ini (Nazmi Natsir Adnan) bapaknya si anak,” cecar Hakim Ketua kepada saksi korban mantan mertua terdakwa, Ellia.
Keterangan Ellia yang mengaku sebagai korban pemukulan pun berubah-ubah. Sebelumnya dia menerangkan, di depan rumahnya Jalan Manunggal, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai tertanggal 18 Januari 2022 lalu dia sedang menggendong cucunya (putri terdakwa) hendak naik sepeda motor yang dikemudikan adiknya, Laila.
Namun tiba-tiba dari belakang sebelah kiri mobil berhenti dan membuka pintu samping supir menyebabkan dia sempat terjatuh. Namun saksi mengaku mendapatkan pukulan pada tangan kiri dan dia tetap tidak mau melepaskan si anak dari dekapannya.
“Saksi ‘kan tahu. Awal muasal perkaranya adalah hak asuh anak. Dia (terdakwa) ‘kan bapaknya. Kenapa gak dikasih ‘kan aja?” cecar hakim anggota Fauzul.
Namun ketika dicecar tim penasihat hukum (PH) kepada kedua terdakwa, keterangannya kemudian berubah. “Terserah pak pengacara lah kek mana. Dipukul atau ditepis namanya itu. Gak luka. Tapi Saya tertekan secara psikis,” timpal saksi sembari mempraktikkan menepis tangan kirinya.
Saksi Laila menerangkan dirinya dan kakaknya Layla berteriak culik-culik sehingga warga berdatangan ke lokasi kejadian.
Sedangkan saksi lainnya, Hanan tidak lain adalah mantan istri terdakwa Nazmi Natsir Adnan menerangkan tidak ada di lokasi kejadian. Dia tiba di lokasi setelah warga setempat ramai, setelah ditelepon ibunya, Ellia.*** (War)
