Mumpung Gratis, Anggota DPR RI Ongku P Hasibuan Ajak Pemkab Madina Imbau Masyarakat Urus Sertifikat Tanah

PANYABUNGAN: koranmedan.com
Warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diimbau untuk segera melakukan pengurusan sertifikat hak milik (SHM) atas tanahnya sehingga legaliitas kepemilikan tanah memiliki payung hukum yang kuat.
“Saya imbau seluruh masyarakat Mandailing Natal agar benar – benar memanfaatkan momentum ini, mumpung gratis, uruslah sertifikat tanahnya, untuk meningkatkan status alas hak tanah sehingga memiliki payung hukum yang kuat”, imbau Anggota komisi II DPR RI dari Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan usai menjadi narasunber dalam acara Sosialisasi Program Strategis Nasional bersama Kementerian ATR \ BPN Kabupaten Madina di l D’San Hotel Panyabungan, Jum’at (7/7/2023).
Ongku P Hasibuan kepada wartawan juga mengajak seluruh pihak terutama pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina agar gencar membantu dan mengajak serta memberikan masyarakat pemahaman agar bersedia melakukan pengurusan sertifikat tanahnya.
Ongku mengungkapkan, dana yang diaggarkan pemerintah untuk sosialisasi program Nasional pengurusan sertifikat tanah mencapai ratusan triliun rupiah. “Mari manfaatkan ini, negara membuka ruang mari manfaatkan urus sertifikat, semua harus kerjasama, Pemkab, Camat dan Kepala Desa semua harus kerjasama, ajak Ongku.
Dalam kesempatan tersebut, Ongku juga menepis berbagai anggapan yang mengatakan bila tanah telah disertifikan maka jumlah nilai pajak akan makin naik.
Menurutnya itu tidak benar, justru masyarakat sangat diuntungkan dengan program – program pengurusan sertifikat tanah, apalagi di tengah maraknya aksi mafia tanah saat ini yang sangat gencar di Sumatera Utara, khususnya Mandailing Natal.
“Ini justru masyarakat diuntungkan, kita tau sendiri bagaimana sepak terjang mafia tanah sangat mengerikan di Sumatera Utara ini, jadi dengan adanya sertifikat, alas hak dan legalitas tanah warga semakin kuat dan memiliki payung hukum”, jelas kader Partai Demokrat itu.
Terkait adanya pertanyaan sejumlah peserta sosialisasi yang merasa khawatir tanahnya masuk dalam wilayah Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) maupun kawasan hutan lindung, menurutnya hal itu harus diperjelas. “Makanya ajak seluruh warga di Desa itu urus sertifikat, maka BPN akan lakukan pengukuran, dan kalaupun ternyata masuk wilayah TNBG maka dapat diajukan melalui Kepala Desa ke Kementerian Kehutanan agar wilayah tersebut dibebaskan atau dikeluarkan dari areal Taman Nasional maupun hutan lindung.
Hal sama juga diungkapkan Kepala Kantor ATR/ BPN Madina, Anita Lisnawati. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Madina dapat memanfaatkan momentum ini, mumpung masih ada program pengurusan sertifikat tanah gratis.
“Kami mengajak masyarakat, ayo datang ke BPN Madina urus sertifikat, gratis ini program gratis, kecuali biaya materai dan pengukuran. Kami membuka pintu selebar lebarnya, imbau Anita.
Pantauan wartawan, seratusan peserta sosialisasi dari seluruh Kecamatan se Kabupaten Madina sangat antusias mengikuti acara tersebut.*** (AFS)
