Dr. Sontang: Instal Ulang Sistem Demokrasi Indonesia Bisa Dimulai dari Sistem Pencalegkan
Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si.
MEDAN: koranmedan.com
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko) Polhukam RI Prof. Dr. H. Machfud MD pernah berharap perlu tata kelola sistem politik termasuk keberadaan legislatif di tanah air agar tidak koruptif dan benar-benar berpihak pada amanat penderitaan rakyat melalui perubahan undang-undang DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten,/Kota.
Menanggapi hal itu, Pakar Filsafat Kebijakan Publik yang juga Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si kepada Koranmedan.com di Medan, Ahad (10/9/2023) menyatakan mendukung gagasan Menko Polhukam tersebut.
“Ke depan bila perubahan undang-undang itu bisa dibahas, maka klausul yang perlu diubah adalah menginstal ulang sistem demokrasi dengan menghilangkan gaji dan tunjangan Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan menggantinya dalam bentuk reward berbasis kinerja dan insentif yang bisa melebihi dari pendapatan sekarang jika baik kinerjanya sebagai anggota legislatif yang amanah. Langkah ini perlu diterapkan agar para wakil rakyat yang mau duduk di lembaga legislatif berfikir ulang dan tidak menjadi buruan para caleg yang kurang kompeten atau bukan lahir dari minat dan bakatnya sebagai caleg yang profesional dan tidak berorientasi hanya materi semata,” ujar Dr. Sontang.
Bila penghapusan gaji Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota bisa diterapkan, sebut Dr. Sontang, selain dapat menghemat keuangan negara, langkah itu juga dapat menghilangkan kebiasaan transaksional atau membeli suara rakyat yang sudah membudaya setiap kali Pemilu Legislatif digelar.
“Budaya transaksional dengan istilah NPWP (Nomor Piro Wani Piro) secara otomatis akan hilang dengan sendirinya ketika klausul gaji dan tunjangan Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dihapuskan dari undang-undang. Begitu juga ajaran agama seperti Islam melalui Hadis Nabi Muhammad SAW sangat melarang umatnya melakukan sogok-menyogok, karena yang menyogok dan disogok sama-sama berdosa dan tempatnya di neraka,” pungkas Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si yang juga Ketua Harian Jama’iyah Ahlith Thoriqoh Al-Mu’tabaroh An-Nahdliyah (JATMAN) Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028 pimpinan Wantimpres RI Habib Luthfiy Ali bin Yahya.
Selain itu menurut Dr. Sontang, latar belakang pendidikan dan kompetensi wakil rakyat harus disaring dari calon independen tidak lagi dari Parpol tapi dilakukan oleh KPU saat pengajuan Caleg. “Sebelum ditetapkan menjadi Caleg tetap, sebaiknya Bacaleg terlebih dahulu mengikuti fit and proper test sehingga diketahui kemampuannya sebagai wakil rakyat,” sebut Dr. Sontang.*** (War)
