Hadiri Sosialisasi Bedah Rumah, Bupati Dairi: Setiap Orang Berhak Hidup Sejahtera

SIDIKALANG: koranmedan.com
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Terkait itu tentunya Pemkab Dairi berkewajiban melaksanakan program tersebut. Dan program ini merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat agar memiliki akses dalam memenuhi kebutuhan rumah layak huni secara swadaya,” kata Bupati Dairi Eddy Berutu saat menghadiri sosialisasi mekanisme pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sejahtera tahun anggaran 2023 di aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kamis (21/9/2023).
Hadir dalam kegiatan Kadis PUTR Masaraya Berutu, pimpinan dan perwakilan OPD terkait, para Camat, Kepala Desa, dan warga penerima manfaat.
Lebih lanjut Bupati Dairi mengatakan, pemerintah terus berupaya memberi perhatian pada masyarakat, bukan hanya bantuan pangan, tapi juga bantuan sandang. “Namun bantuan apapun yang diberikan pemerintah jangan membuat masyarakat terlena, semangat berusaha dengan kerja keras tetap harus dijaga,” pesan Bupati Eddy.
Dijelaskan, Program BSPS Sejahtera di Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2023 bersumber dana APBD, mendapatkan alokasi dana bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak-Huni (RTLH) sebanyak 100 Unit yang tersebar di 11 desa dalam 6 Kecamatan.
Desa Kuta Tengah Kecamatan Siempat Nempu Hulu sebanyak 10 Unit, Desa Tualang Kecamatan Siempat Nempu Hulu 13 Unit, Desa Jumagerat Kecamatan Tigalingga:l 10 Uni dan Desa Lau Molgap Kecamatan Tigalingga 10 Unit.
Sedangkan Desa Bandar Huta Usang Kecamatan Pegagan Hilir 15 Unit, Desa Belang Malum Kecamatan Sidikalang 13 Unit, Desa Janji Kecamatan Siempat Nempu Hilir 11 Unit, Desa Jambur Indonesia Kecamatan Siempat Nempu Hilir 6 Unit, Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir 5 Unit, Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan 4 Unit dan Desa Lae Hole I Kecamatan Parbuluan 3 Unit.
“Penerima manfaat mendapatkan bantuan stimulan berupa uang sebesar Rp 20.000.000 dimana Rp 17.500.000 dipergunakan untuk membeli material bangunan dan sisanya Rp 2.500.000 untuk upah tukang,” kata Eddy.
Selain sumber dana APBD, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah Sumatera II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga mendapatkan alokasi dana BSPS Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) Tahun Anggaran 2023 sebanyak 242 Unit bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di Kecamatan Gunung Sitember dan Kecamatan Tanah Pinem.
“Mari kita bersama-sama melaksanakan program ini dengan baik sesuai Juknis dan peraturan yang berlaku,” pesan Bupati Dairi.*** (mata)
